"Pengakuan kedua tersangka tadi, keduanya anggota ormas tapi sedang vakum. Kami tetap kembangkan untuk bongkar jaringannya," jelas Dedi Januartha.
Atas perbuatannya, tersangka Surya Hardinata diancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Putu Eka Putra diancam 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Edarkan Sabu hingga ke Nusa Penida, Dua Anggota Ormas Ditangkap
Baca tanpa iklan