TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua calon anggota legislatif dari Partai Demokrat terancam dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setelah terindikasi mengadakan pertemuan dengan sejumlah datuk penghulu dan mukim.
Selain dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tindakan keduanya juga terindikasi melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sumber Serambi menjelaskan, kedua caleg itu yakni Hamdan Sati yang caleg DPRI dan Nora Idah Nita yang terdaftar sebagai caleg DPRA.
Pertemuan berlangsung di Kampung Jamborambong, Kecamatan Bandarpusaka, Sabtu (30/3/2019) sore.
Dalam pertemuan itu terlihat lima orang yang masih berstatus aktif sebagai datok penghulu dan seorang mukim.
Ketua Panwaslih Kecamatan Bandarpusaka, Rafa’i, memastikan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan yang mereka terima, pertemuan itu merupakan kampanye.
Artinya, kata dia, ada indikasi kehadiran perangkat gampong itu telah melanggar PKPU Nomor 33 tentang Larangan Keterlibatan Perangkat Desa dalam Tim Kampanye.
Namun sebelum memutuskan perkara ini, Panwaslih Bandarpusaka terlebih dahulu akan menggelar pleno pada Senin (1/4/2019).
Baca: Mengaku Sedang Berpuasa, Sandiaga Menyapa Para Pendukungnya di Kota Palopo
"Bila dalam pleno ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan kami teruskan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang," kata Rafa’i, Minggu (31/3/2019) malam.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE, ketika dikonfirmasi Serambi mengaku telah mendengar informasi terkait dugaan pelanggaran aturan itu.
Namun secara prosedural, kata dia, masih menunggu laporan Panwaslih Kecamatan.
Imran mengatakan, bila nantinya dugaan pelanggaran itu terbukti, maka perbuatan Nora dan Hamdan juga melanggar Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi bukan hanya melanggar PKPU, ada juga undang-undang yang mengatur larangan ini," kata Imran.
Caleg DPRA Nora Idah Nita menjelaskan, keberadaan dirinya bersama Hamdan bukanlah kampanye, melainkan pertemuan biasa.