TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Setelah 5,5 jam surat tuntutan dibacakan, akhirnya jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.
Wawan menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan TPPU sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.
"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan.
"Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Sebagai kepala daerah, harusnya (Zainudin Hasan) berperan aktif dalam menghapus praktik KKN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya.
Baca: Zainudin Hasan Mengaku Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar Bukan Rp 72 Miliar Seperti yang Didakwakan
Baca: Terungkap, Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Beli Mobil Mewah atas Nama Sang Istri
Baca: Zainudin Hasan Beli Harley Davidson Pakai Nama Seorang Kolektor