Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah buron selama lima tahun.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman, Sabtu (30/3/2019).
“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Senin (1/4/2019).
Tersangka yang ditangkap berinisial IS (44), warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya, tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur berinisial ML yang merupakan adik ipar tersangka.
Perbuatan itu dilancarkan ketika ML masih lajang.
Baca: Diduga Berbuat Asusila Saat Digerebek, Pemuda di Padang Ini Babak Belur Dihajar Massa
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Juli 2015 lalu atau lima tahun silam.
“Dilakukan di rumah korban di Kecamatan Batang Anai sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Rizki Nugroho.
Karena perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak berwajib, sebagaimana adanya laporan kepolisian pada bulan Juli tahun 2015 lalu.
Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri.
Tersangka pun ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, korban sudah menikah dengan seorang pria dan telah mempunyai seorang anak.