News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun, Ini Modusnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi sodomi

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNGĀ - Ade Aryanto (22) warga Kelurahan Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung ini menjalani sidang tertutup di Ruang Ali Said, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 4 April 2019.

Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yetty Munira menyebutkan, perbuatan tersebut bermula saat Ade melintas di lapangan sepak bola di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung, Kamis, 3 Februari 2018.

"Terdakwa melihat anak-anak kecil yang ramai tengah bermain bola," ungkap JPU.

Kemudian terdakwa mendekati anak-anak tersebut dan menegur salah satunya.

"Dik, mau ngambil rambutan gak? Kalau mau, kita minta," ungkap JPU menirukan ucapan terdakwa.

Seorang anak menjawab, 'Di mana, Kak?".

"Di deket pondok," ucap terdakwa.

Terdakwa kemudian menjanjikan kepada anak-anak untuk mengambil buah pada Jumat, 4 Februari 2018.

Keesokan harinya, setelah salat Jumat, terdakwa menghampiri anak-anak tersebut di tempat sama.

Di sana sudah berkumpul empat anak.

Kemudian mereka diajak ke kebun dekat rumah terdakwa di Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Nunyai, Rajabasa.

Setelah sampai di sana, terdakwa meminta anak-anak untuk berpencar.

"Dik, kamu orang ngambil rambutan ke sana ya bertiga. Kakak berdua ke arah sini untuk ambil duku," kata terdakwa.

Terdakwa pun bersama anak bernama BS (8) menuju lokasi yang dimaksud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini