Dia melanjutkan, Wayan Wakil dan Ngurah Agung berperan aktif dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah kepada pemilik Grup Maspion ini.
"Di sana itukan banyak masyarakatnya, strukturnya dia yang diangkat sebagai ketuanya, keduanya merupakan orang kepercayaan di sana. Tapi itu disalahgunakan. Artinya dia sudah tahu yang dipakai merupakan sertifikat palsu, dia seorang yang dipercaya pura dan seharusnya peduli terhadap masyarakat pura. Bahkan dana yang dibayarkan ke pura itu juga baru sedikit, sekitar Rp 36 miliar. Tapi lebih banyak ke dia, kan kasian masyarakat kecil. Mungkin ada yang dikasih sedikit bahkan ada yang tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Namun Yuliar mengaku belum tahu pasti berapa yang harus diterima pura.
“Saya belum sampai di situ. Sementara yang sudah digelontorkan Maspion itu sudah Rp 149 miliar. Masing-masing diberikan bertahap," terangnya.
Disinggung akan ada tersangka lain, kata dia masih dalam tahap pengembangan.
"Nanti kita lihat perannya. Kan kasihan juga kalau mereka (orang lain) yang dikasih uang tapi tidak tahu, bagaimana? Misalnya dikasih Rp 100 juta terus orang itu tukang sapu masa kena juga? Kasihan kan? Kecuali memang dari awal peran aktifnya dia ikut. Kan seorang dinilai dari niatnya, itulah yang dipertanggungjawabkan secara hukum. Ikut menipu tapi sudah tahu tidak benar. Jadi ada persekongkolan jahat, kira-kira seperti itu," bebernya.
Dia menambahkan, proses penahanan Sudikerta dari awal penetapan tersangka hingga penahanan butuh waktu karena persoalan aliran dana.
"Untuk delik TPPU (tindak pidana pencucian uang) kan juga harus jelas, dialirkan ke mana, peruntukannya untuk apa, kwitansi dan alat bayarnya semua harus jelas. Tidak bisa meraba-raba, itu untuk pembuktian di pengadilan," tambahnya.
Selain itu, dia juga menegaskan jika di tahanan tidak ada tahanan yang diistimewakan. "Bukan ranah saya itu, tapikan semuanya sama. Tidak ada yang diistimewakan," tegasnya.
Di sisi lain, Sudikerta tak akan didampingi Managing Partner Togar Situmorang & Associates sebagai kuasa hukum.
Kemarin, Togar menyatakan timnya tidak lagi menjadi kuasa hukum Sudikerta karena ada beberapa hal yang tidak transparan dari kliennya itu. Selain itu, saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019) siang, Sudikerta juga ternyata didampingi pengacara lain.