News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Made Suarjana Tega Tipu Teman Sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Bali  I Made Prasetia Aryawan

TRIBUNNEWS.COM, BALI  - I Dewa Made Suarjana (53) diamankan polisi setelah nekat melakukan penipuan terhadap temannya, seorang petani bernama I Nyoman Subagia alias Pekak Putri (63) beberapa bulan lalu.

Dewa Suarjana berhasil menggondol uang Pekak Putri senilai Rp 63 juta.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku di rumah korbannya di Banjar Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.

Pelaku yang tinggal di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, melakukan aksinya dengan bermodalkan fotokopi sertifikat tanah palsu dan beberapa lembar dokumen palsu lainnya.

Dengan bukti lembar palsu tersebut, pelaku mengaku kepada korban bahwa tanah miliknya sudah laku terjual dan saat ini sedang membutuhkan dana untuk mengurus surat jual belinya.

Alasan tersebut diperkuat oleh pelaku dengan memperlihatkan sejumlah lembar bukti uang yang tersimpan di bank, bukti penjualan tanah, dan sertifikat palsu.

Nyoman Subagia pun langsung percaya dengan pelaku dan memberikan uang kepada pelaku senilai Rp 63 juta. 

“Pelaku berhasil membawa uang korban Rp 63 juta dan uangnya digunakan oleh pelaku untuk berjudi,” ungkap Kapolsek Selemadeg Timur, AKP I Putu Oka Suyasa, Jumat (5/4/2019).

Dia menceritakan, awalnya tersangka Dewa Suarjana datang ke rumah korban Pekak Putri pada 16 Juli 2018 lalu.

Baca: Gunakan Ijazah Palsu Saat Saat Pencalegan Tahun 2014, Amirullah Ditangkap

Setelah bertemu dengan korban, pelaku menyampaikan bahwa saat ini Suarjana sedang butuh uang untuk mengurus surat-surat jual beli tanah miliknya yang dibeli oleh seseorang bernama H. Musdiadi.

Ia beralasan uang yang sudah dibayarkan pembeli masuk ke bank namun belum bisa dicairkan karena urusan surat jual beli belum selesai. 

Untuk memperkuat aksinya, pelaku juga menunjukkan fotokopi sertifikat tanah atas nama hak miliknya nomor 2809 seluas 7.100 M2.

Ia juga menunjukkan surat pengambilan uang berupa cek di bank.

“Bahkan tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban untuk menjadi tim mencari lahan lain yang nantinya akan dibeli oleh Haji Musdiadi. Pelaku juga berjanji akan memberikan fee (keuntungan) jika korban dapat mencari tanah. Nah kemudian dengan iming-iming tersebut korban langsung percaya dan memberikan uangnya,” tuturnya.

Hingga akhir tahun 2018, lanjut Kapolsek, pelaku Suarjana tak kunjung memberikan kepastian alias menghilang.

Baca: Mengenal John Juanda, Raja Judi Dunia Asal Medan, Lulusan S2 Amerika

Korban pun menaruh curiga terhadap pelaku kemudian korban mencari-cari informasi tentang pelaku ini.

Korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. 

“Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, pelaku kami berhasil amankan di wilayah kota Tabanan yakni di Jalan KS Tubun,” jelas mantan Kasubag Humas Polres Tabanan ini.

Hanya Pakai Jasa Tukang Pengetikan Komputer

Kapolsek Selemadeg Timur, AKP I Putu Oka Suyasa yang akrab disapa IPO ini menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa modus yang digunakan adalah dengan menggunakan dokumen palsu agar korbannya percaya.

Dokumen yang dimaksud adalah seperti fotokopi sertifikat tanah palsu.

“Sebenarnya, tanah tersebut milik atas nama I Dewa Nyoman Reteg, namun pelaku menempelkan namanya sendiri di atas nama pemilik asli kemudian difotokopi, sehingga nama pemilik terganti menjadi pelaku,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, surat pengambilan uang (cek) di bank juga palsu dengan memanfaatkan tukang pengetikan komputer di wilayah Jalan Pahlawan Tabanan.

Bukti berupa cek tersebut tersangka tempel dengan materai 6.000 dan dilengkapi bubuhan tanda tangan pelaku dan pembeli tanah palsu karena ditanda tangani oleh pelaku sendiri.

“Hasil dari perbuatannya tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi. Pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini