News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polresta Bandar Lampung Periksa Oknum Polisi Diduga Terlibat Aksi Pembobolan ATM

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mesin ATM

"Lantas datenglah polisi ke sini rame," ujarnya.

Saksi mata lainnya Dd menuturkan, jika salah satu pelaku bobol ATM memang anggota polisi.

"Iya kejadian pas magrib. Yang dongkel polisi, dan kebetulan antrean juga ada polisinya. Gak tahu bisa kebetulan gitu," ungkapnya.

Baca: Hamili Pacarnya hingga Melahirkan Seorang Bayi, Ray Diciduk Polisi

Ia mengatakan, jika kedua pelaku bobol ATM itu ditangkap oleh dua satpam dengan dibantu polisi yang ikut antre tersebut.

Saat itu dua pelaku datang menggunakan mobil.

"Saya gak tahu mobilnya apa. Mobilnya gak diparkir di halaman bank, tapi samping tembok ini," jawabnya sambil menunjuk.

Menurutnya, kedua pelaku ini berbagi peran dalam melancarkan aksinya.

"Kalau yang polisi nutupin yang ndongkel. Katanya itu ada obeng kecil dibalik, caranya gak tahu dia orang sudah pakar," ucap Dendi.

Diperiksa
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya oknum polisi berpangkat brigadir, GS bertugas di Polres Tanggamus yang terlibat dalam aksi pembobolan ATM di Bandar Lampung.

Menurut AKBP Zahwani Pandra Arsyad, oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

Ia menegaskan akan ada sanksi bagi anggota kepolisan yang telibat dalam kejahatan.

"Setiap anggota kepolisan itu pasti akan dikenakan sanksi jika ia terbukti melakukan pelanggaran, saat ini tinggal sambil menunggu proses pidananya. Karena proses pidana sedang berjalan," kata AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Jumat malam.

Untuk penanganan sanksi kode etik dan disiplin, kata dia, akan dilakukan oleh bidang profesi dan pengamanan (propam) sambil menunggu proses pidana yang saat ini sedang dilakukan reskrim Polresta Bandar Lampung.

"Yakinlah kepolisian akan bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapapun anggotanya, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Republik Indonesia. Intinya proses pidana sedang berjalan. Peristiwa pidana ini akan dilakukan sesuai UU Pidana, dan jika nantinya ada pelanggaran displin ataupun kode etik akan diproses di Propam," ujar AKBP Zahwani Pandra Arsyad.

Baca: Pedangdut Aty Kodong Laporkan Mantan Pacarnya Bharatu Suardi, Kasusnya Diambil Alih Polda Sulsel

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini