Golongan II mobil truk atau bus dengan dua gandar (as roda), golongan III mobil tiga gandar, golongan IV kendaraan dengan 4 gandar dan golongan V kendaraan dengan 5 gandar.
Dari daftar yang beredar di kalangan media tersebut disebutkan tariff tol dari Pelabuhan Bakauheni hingga pintu tol Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I mencapai Rp 112.500, golongan II dan III Rp 168.500 dan golongan IV dan V sebesar Rp 224.500. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kapan Tarif Tol Lampung Diterapkan? Ini Kata PT Hutama Karya