TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Sabu seberat 3.104 gram diamankan Bea dan Cukai Kota Dumai, Riau di terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Minggu (7/4/2019).
Bukan hanya sabu, petugas bea dan cukai pun mengamankan dua orang tersangkanya, HY dan SPR.
Barang haram tersebut diduga dibawa dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kemudian menyeberang ke Dumai.
Keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca: TKN Pahami Kegelisahan SBY Terkait Kampanye Prabowo-Sandiaga
Kepala Bea dan Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, barang haram itu diangkut dengan menggunakan satu unit mobil Innova melalui pelabuhan.
"Berdasarkan informasi dari tim penindakan dan penyidikan BC Dumai bersama Pomal Dumai, untuk melakukan penindakan atas adanya dugaan narkoba dalam jumlah besar yang akan masuk ke Dumai melalui akses pelabuhan," ungkap Fuad saat merilis kasus tersebut kepada media, Minggu (7/4/2019) sore.
Baca: Tiga Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi Karena Edarkan Tembakau Gorila
Setelah melakukan pemantauan di lapangan, kendaraan pelaku yang dicurigai akhirnya terlihat di Pelabuhan Roro Dumai.
Tim kemudian mengatur strategi untuk melakukan penangkapan.
"Pada saat kendaraan dikemudikan oleh HY yang dicurigai itu diperiksa, tim awalnya tidak menemukan barang haram asal Malaysia yang dimaksud dalam informasi sebelumnya," katanya.
Namun, ketika melihat sebuah sepeda motor jenis Vixion melaju kencang dikendarai seorang pelaku berinisial SPR berusaha menerobos hadangan, tim penindakan mengambil insiatif untuk menghentikannya.
"Setelah SPR berhasil diamankan dengan muatan berupa satu buah karung dengan isi sebuah tas berisi serbuk putih, baru kita menyimpulkan jika SPR merupakan rekan HY dalam membawa sabu-sabu. Setelah ditimbang, memiliki bobot seberat 3.104 gram," jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika nilai sabu-sabu yang diangkut dari Malaysia itu Rp 6 miliar dan diperkirakan dapat merusak sekitar 15.000 orang.
Baca: Puluhan Pasang Muda-mudi di Depok Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lanjutan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Keduanya dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Keduanya kita sangkakan telah melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup," kata Fuad.
Turut hadir dalam rilis tersebut di antaranya Wako Dumai Zul As, dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Nova, beserta pihak terkait lainnya.
Penulis: Syahrul
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Selundupkan Sabu 3 Kg dari Malaysia, SPR Coba Terobos Hadangan Petugas