News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Net Invest, Sesuai Amar Putusan, BRI hanya Cairkan Dana ke 25 Nasabah

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan barang bukti kasus Net Invest di Kejaksaan Negeri Manado Kamis pekan lalu.

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado telah mencairkan dana milik nasabah Net Invest Manado, Kamis pekan lalu.

Pencairan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Manado selalu eksekutor kasus. Pencairan menyusul kasus Net Invest telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Puguh D Seputro Group Head Legal BRI Kanwil Manado mengatakan, dana dicairkan kepada 25 orang yang namanya tercantum dalam amar putusan.

"Atas petunjuk Kejaksaan, kita ikut amar putusan bahwa dana dicairkan kepada 25 orang yang namanya ada di amar putusan," ujarnya, Senin (8/4/2019).

Ia tak bisa merinci nama-nama penerima dana dengan alasan merupakan kewenangan jaksa. Katanya pencairan dilakukan mengikuti aturan.

"Syarat formil dijalankan. Harus ada KTP, KK (Kartu Keluarga), NPWP intinya identitasnya jelas," katanya.

Pemanggilan kepada 25 nasabah Net Invest dilakukan Kejari Manado. "Besaran dananya beda-beda sesuai bunyi amar putusan," ujarnya.

Seperti diberitakan tribunmanado.co.id, Kejaksaan Negeri Manado mengembalikan uang barang bukti Rp 5,6 Miliar.

Penyerahan dan penandatanganan berita barang bukti kasus Net Invest

Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono yang dikonfirmasi tribunmanado.co.id membenarkan pengembalian ini.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini