TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado telah mencairkan dana milik nasabah Net Invest Manado, Kamis pekan lalu.
Pencairan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Manado selalu eksekutor kasus. Pencairan menyusul kasus Net Invest telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Puguh D Seputro Group Head Legal BRI Kanwil Manado mengatakan, dana dicairkan kepada 25 orang yang namanya tercantum dalam amar putusan.
"Atas petunjuk Kejaksaan, kita ikut amar putusan bahwa dana dicairkan kepada 25 orang yang namanya ada di amar putusan," ujarnya, Senin (8/4/2019).
Ia tak bisa merinci nama-nama penerima dana dengan alasan merupakan kewenangan jaksa. Katanya pencairan dilakukan mengikuti aturan.
"Syarat formil dijalankan. Harus ada KTP, KK (Kartu Keluarga), NPWP intinya identitasnya jelas," katanya.
Pemanggilan kepada 25 nasabah Net Invest dilakukan Kejari Manado. "Besaran dananya beda-beda sesuai bunyi amar putusan," ujarnya.
Seperti diberitakan tribunmanado.co.id, Kejaksaan Negeri Manado mengembalikan uang barang bukti Rp 5,6 Miliar.
Penyerahan dan penandatanganan berita barang bukti kasus Net Invest
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono yang dikonfirmasi tribunmanado.co.id membenarkan pengembalian ini.