TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota belum menetapkan N (80), mantan bidan yang diduga membuka praktik aborsi ilegal sebagai tersangka.
Polisi masih menunggu keterangan dari ahli kandungan dan ahli pidana untuk menentukan status N.
"Ahli kandungan yang bisa menjelaskan tentang aborsi. Setelah itu kami baru minta pendapat ke ahli pidana untuk menentukan status N. Sampai sekarang status N masih terlapor," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono kepada Tribunjatim.com, Senin (8/4/2019).
AKP Heri Sugiono mengatakan polisi akan menerapkan beberapa pasal untuk menjerat N dalam kasus itu.
Yaitu pasal soal praktik aborsi dan pasal soal buka praktik kesehatan tak berizin.
"Kalau praktik aborsinya tidak terbukti, kami bisa jerat dengan pasal buka praktik kesehatan secara ilegal. Tapi, kami masih menunggu keterangan dari ahli kandungan dan ahli pidana dulu," ujar AKP Heri Sugiono kepada Tribunjatim.com.
Baca: Pak RT Tak Mengenal Sosok Arif Kurniawan, Pengunggah Ujaran Kebencian yang Ditangkap Polda Jatim
Sampai sekarang, kata AKP Heri Sugiono, polisi sudah memeriksa lima saksi dalam kasus itu.
Para saksi yang diperiksa, yakni, terlapor, pasien, pasangan suami istri yang diduga menjadi perantara terlapor, dan dari Dinas Kesehatan.
"Kasusnya sudah masuk penyidikan, secepatnya kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status N," katanya.
Seperti diketahui, aparat Satreskrim Polres Blitar Kota menyelidiki dugaan kasus aborsi yang dilakukan N (80), seorang mantan bidan di Kota Blitar.
Polisi sudah menggeledah rumah N di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar, yang diduga menjadi tempat praktik aborsi.
Baca: Cerita di Balik Spanduk Bertuliskan Joko Widodo Pilih Prabowo saat Kampanye Akbar PKS di Semarang
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, N sedang melayani pasien.
Tapi, ketika polisi datang, dugaan praktik aborsi itu baru dimulai.
Polisi tidak menemukan janin di lokasi. Polisi hanya menemukan alat medis dan bercak darah di lokasi.
Selain sudah lanjut usia, N sendiri kondisinya lumpuh.
N lumpuh setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Untuk aktivitas sehari-hari, N menggunakan kursi roda. (sha/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dugaan Kasus Aborsi, Mantan Bidan di Blitar Belum Ditetapkan Tersangka