"Dia bisa membuat postingan semacam itu murni dari cara berpikirnya sendiri. Tujuannya masih kami dalami," lanjutnya.
Belum diketahui apakah ada keterlibatan oknum lain dalam pembuatan postingan tersebut.
Namun, sejauh ini, lanjut Cecep, penyidik sedang dalami motif dan keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.
Menurut Cecep, tersangka Arif menggunakan akun bernama Antonio Banerra sejak 2015.
Beberapa hari menjelang ditangkap polisi, Arif sempat mengubah nama akun Facebook menjadi Gatot Koco.
"Dia sempat ganti-ganti nama akun," katanya.
Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan seminggu sebelumnya polisi telah menerima pengaduan masyarakat mengenai unggahan yang dibuat Arif.
"Pengaduan warganet dan masyarakat sudah masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Jatim sejak seminggu lalu," katanya.
Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE), ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya lima tahun penjara, jadi polisi bisa langsung melakukan penahanan," ujarnya. (tribunjatim)