TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unggahan Arif Kurniawan Radjasa (36) di akun Facebook Antonio Bannera bikin heboh. Arif akhirnya ditangkap Polda Jatim.
Menurut Hayu Ari Laksono, Ketua RT 04/RW 02, Desa Buncitan, Arif dan istrinya merupakan warga yang baru 10 hari menempati rumah kos di wilayah tersebut.
"Saya baru tahu wajahnya pas ditangkap polisi Sabtu lalu," kata Hayu saat ditemui di rumahnya, Minggu (7/4/2019).
Hayu mengungkapkan dirinya sama sekali belum pernah bertemu atau mengenal sosok Arif.
Sejak awal menetap di kosan tersebut, Arif dan istrinya belum pernah sama sekali datang untuk memperkenalkan diri ataupun melapor kepada pengurus RT setempat.
"Sejak pertama kali di sini, ia nggak pernah laporan ke saya, sebagaimana mestinya warga baru," lanjutnya.
Bukan hanya geram kepada Arif, Hayu juga menyesalkan sikap dari si pemilik kosan yang tak memberikan imbauan kepada Arif untuk melapor kepadanya.
"Saya kan juga bingung yang punya rumah kok tidak menyuruh Arif lapor ke saya," ujarnya.
Bukan cuma Hayu saja yang tak mengenal Arif. Ternyata, para tetangga yang tinggal tak jauh dari rumah itu mengaku tak tahu menahu sosok Arif.
Sriarti (55) perempuan yang rumahnya berhadapan dengan kosan Arif, mengaku sama sekali tak pernah mengenal sosok Arif maupun istrinya.
"Ya saya juga nggak tahu, nggak pernah keluar kok. Rumahnya ya tutupan terus kayak gitu," jelasnya.
Selama ini Sriarti mengenal keluarga Arif sebagai orang perantauan yang baru saja menetap di kosan milik Haji Samar.
Baca: Tinggalkan Suami Sah dan Menikahi Pria Lain, Linda dan Suami Barunya Diciduk Polisi Setelah 2 Tahun
"Dia kan orang baru, bukan orang sini. Mungkin sejak bulan ini baru tinggal di sini," tambahnya.
Sriarti mengatakan Arif dan istrinya terbilang sebagai keluarga yang tertutup. Hampir tidak pernah bercengkrama bersama warga sekitar.
"Kami ya nggak tahu orangnya seperti apa. Sering tutup rumahnya," katanya.
Sriarti juga tak tahu penghuni kos yang berjarak kurang dari lima meter dari rumahnya itu sedang tersangkut kasus kriminal.
"Memang ada apa? Kemarin sih emang banyak orang datang ke rumahnya, saya kira teman kerjanya Pak Arif mau selamatan baru pindahan," katanya.
Selain menulis ujaran kebencian yang bersifat provokatif di sosial media, Arif mencatut nama sebuah perusahaan media di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pekerjaan yang ditulis oleh Arif di Facebook itu palsu.
Arif tidak pernah terdaftar sebagai karyawan di perusahaaan itu.
Berdasarkan video interogasi singkat yang direkam penyidik, Arif menjawab sebenarnya tidak sengaja memilih pekerjaan/profesi yang disediakan Facebook.
Baca: Kasus Pencabulan Remaja Terungkap Setelah Korbannya Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu
"Di FB (Facebook) kan saat ngisi identitas pekerjaan di situ tinggal milih kan. Ya yang kepikiran cuma (menyebut nama perusahaan pers) waktu itu. Apalagi itu juga akun lama," lanjutnya.
Ia mengaku terus terang tak pernah bekerja di perusahaan itu.
"Nggak, saya nggak pernah kerja di sana," katanya.
Ujaran Kebencian
Nama Arif Kurniawan Radjasa (36), pemilik akun Facebook Antonio Banerra, mendadak menjadi viral.
Arif jadi viral setelah warga Jombang, Jawa Timur, tersebut menulis ujaran kebencian terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan kemudian ditangkap Polda Jatim, Sabtu (6/4/2019).
Bukan hanya itu saja, dalam akun Facebook Arif mengaku bekerja di sebuah perusahaan pers di Surabaya, padahal ia seorang pengangguran.
Dalam akun tersebut, Arif menulis apabila seorang calon presiden tertentu jadi presiden, bakal terjadi tragedi 1998 yang menimpa etnis tertentu.
Arif Kurniawan ditangkap di tempat kosnya, Jl Buncitan No 149, Sedati Sidoarjo.
Ia tinggal di lokasi tersebut bersama istrinya, Puji Astutik (32), warga Mojosari, Kepanjen, Malang.
Berdasarkan KTP-nya, Arif merupakan warga Dusun Ngemplak, Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang.
Sebelum jadi pengangguran, Arif bekerja sebagai marketing sebuah produk televisi kabel di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan saat proses penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel merek Asus dan Lenovo, serta tablet merek Samsung.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya menuturkan 10 tahun lalu Arif sempat tersangkut kasus pidana berupa perampasan.
"Dia terlibat kasus perampasan 10 tahun yang lalu di Jawa Timur," kata Cecep di Polda Jatim, Minggu (7/4/2019).
Berdasarkan pantauan Polda Jatim, Arif telah menulis ujaran kebencian sepekan sebelum ditangkap.
"Dia sudah buat postingan itu sejak Maret lalu," kata Cecep Susatiya.
Cecep menambahkan Arif menulis sebuah wacana sensitif yang berbasis sejarah insiden 1998 berdasarkan pemikirannya sendiri.
"Dia bisa membuat postingan semacam itu murni dari cara berpikirnya sendiri. Tujuannya masih kami dalami," lanjutnya.
Belum diketahui apakah ada keterlibatan oknum lain dalam pembuatan postingan tersebut.
Namun, sejauh ini, lanjut Cecep, penyidik sedang dalami motif dan keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.
Menurut Cecep, tersangka Arif menggunakan akun bernama Antonio Banerra sejak 2015.
Beberapa hari menjelang ditangkap polisi, Arif sempat mengubah nama akun Facebook menjadi Gatot Koco.
"Dia sempat ganti-ganti nama akun," katanya.
Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan seminggu sebelumnya polisi telah menerima pengaduan masyarakat mengenai unggahan yang dibuat Arif.
"Pengaduan warganet dan masyarakat sudah masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Jatim sejak seminggu lalu," katanya.
Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya lima tahun penjara, jadi polisi bisa langsung melakukan penahanan," ujarnya. (tribunjatim)