Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba
TRIBUNNEWS, MAKASSAR - Kota Makassar sebagai kota terbesar ke lima di Indonesia versi Wikipedia, tidak terlepas dari aktivitas gemerlap dunia malam.
Seiring berjalannya waktu, tempat hiburan malam kian menjamur mulai dari, cafe, bar, diskotik hingga aktifitas pekerja seks komersial, dapat anda temui di ibu kota provinsi Sulsel ini.
Terbukti saat awak tribun melakukan pantauan di kawasan tempat hiburan malam Jl Nusantara, barat Kota Makassar, Maret 2019.
Dari jejeran tempat hiburan malam di sepanjang jalan yang berhadapan dengan Pelabuhan Soekarno-Hatta itu, masih terdapat sejumlah PSK yang menjajakan dirinya di tepi jalan, tepatnya di pedestrian jalan.
Terbaru, Sabtu (8/4/2019), Satreskrim Polrestabes Makassar membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiiChat.
Kasus itu terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) dan patroli cyber.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Hasilnya, seorang muncikari bernama Ayu Lestari (21) dan tiga rekannya, RA, AN dan SE yang merupakan pekerja seks komersial dimankan polisi.
Baca: Satpol PP Tegal Amankan Dua PSK Berusia 40 Tahunan Berkeliaran di Eks Lokalisasi Peleman
Ayu Lestari sebagai muncikari yang menyediakan tempat layanan seks komersial (kamar hotel) ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan tiga rekannya, RA, AN dan SE bebas lantaran hanya dijadikan sebagai saksi oleh polisi.
Polisi beralasan tidak dapat menjerat RA, AN dan SE lantaran belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang pekerja seks komersial.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestebas Makassar, Iptu Ismail, menyebut kasus prostitusi yang melibatkan Ayu Lestari tidak jauh berbeda dengan kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel.