Bedanya, kata Ismail, kasus yang melibatkan aktris itu memasang tarif lebih tinggi jika dibandingkan dengan tarif yang dipasang RA, AN dan SE pekerja seks Ayu Lestari.
Jika Vanessa Angel oleh muncikarinya memasang tarif Rp 80 juta sekali kencang, Ayu Lestari Cs memasang tarif Rp 300 hingga Rp 1 juta sekali kencang.
"Tidak jauh bedaji ini dengan kasusnya Vanessa sebenarnya, cuman kan kalau Van tarifnya agak mahal. Kalau ini (muncikari Ayu Lestari) kan dia pasang tarif pasaran jadi kalau pelanggannya yang hampir semua kalangan bisa," kata Iptu Ismail ditemui di kantornya, Senin (8/4/2019) siang.
Dari pengungkapan itu, polisi menduga masih terdapat praktik sama yang disinyalir lebih besar dari kasus yang menjerat Ayu.
"Kemungkinan ada praktik prostitusi lebih besar dari ini, itu tidak menutup kemungkinan. Yang jelas kami tetap melakukan pengembangan kemungkinan adanya muncikari lain yang menjalankan praktek yang sama," jelasnya.
Pihaknya pun mengaku saat ini melakukan pemantauan aktifitas pengguna aplikasi obrolan, online tersebut.
"Kalau tidak salah ada tiga aplikasi yang kerap digunakan sebagai sarana prostitusi online ini, ada MiiChat, WeChat danĀ BeeTalk. Kita lakukan pemantaun pengguna aplikasi itu," jelasnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan muncikari Ayu Lestari melakukan penyelidikan dengan sistem undercover (penyamaran) dan patroli cyber.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Dalam kasus itu, Ayu Lestari dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara. Ayu ditahan lantaran polisi menggunakan pasal pengecualian, tepatnya 21 KUHP.