Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, COM, MEDAN - Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla (22) warga Jalan Brigjen Katamso gang Lampu I dan teman wanitanya Siti Kholijah (28) warga Jalan Sei Bahkapuran diamankan petugas Polsek Medan Baru.
Keduanya diamankanm petugas di rumah kos-kosan Jalan Sei Bahkapuran, Medan pada Jumat (5/4/2019) lalu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan laporan korban,Laporan Polisi Nomor :LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 5 April 2019 atasnama Nanda Kurnia Tri Sandi (20).
"Korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Adapun kejadiannya, barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu unit HP merk OPPO type A71 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Beat," ujarnya, Selasa (9/4/2019).
Saat itu korban dengan temannya yang bernama Maulana, sambung Martuasah, tiba di TKP.
Baca: Aksi Pencurian di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku Sikat Dompet Penjaga Toko
Keduanya datang dengan maksud hendak menjumpai teman perempuannya untuk meminjam uang.
"Jadi korban menunggu di luar rumah temannya di atas sepeda motornya. Sambil menunggu korban mendengar suara keributan di dalam kos. Korban melihat Maulana sedang ribut bersama Deni (pelaku). Kemudian secara tiba-tiba teman korban pergi meninggalkan TKP dengan berjalan kaki," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Martuasah, namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dari dalam rumah dan menghampiri korban.
"Keduanya memaksa meminta kunci sepeda motor dan hp milik korban sambil mengancam korban dengan pisau lipat. Jadi pelaku mengatakan kepada korban, 'sini kunci keretamu, keretamu ku tahan. Karena kau sekongkol dengan temannya' ucap korban. Karena tidak tahu apa-apa, korban meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru," kata Martuasah.
Usai membuat laporan, petugas bersama korban menuju TKP dan berhasil mengamankan ke duanya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Merk.l OPPO Type A71 warna putih.
"Untuk modus, pelaku menuduh korban telah bersekongkol dengan temannya. Pelaku mengancam korban pakai pisau lipat dan mengambil paksa HP korban dan kunci sepeda motor korban. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(mft/tribun-medan.com)