News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, PSI: Jujur Saya Baru Tahu Ini

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD PSI, Beni Sugiarto mengaku baru mengetahui salah satu caleg mereka terlibat kasus pidana yang mengakibatkan kematian Gabriella Sherly Howard.

Perlu diketahui, Asip dan Verayanti menggugat mantan guru renang dan pengelola SD Global Sevilla International School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat sebesar Rp 302 miliar.

Asip dan Verayanti merupakan orangtua Gabriella Sherly Howard, siswi kelas III sekolah tersebut yang meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolah.

Baca: Maruf Amin Optimis Rebut Lumbung Suara Prabowo di Lamongan

Baca: Prasetio Edi Marsudi Bantah Pernyataan KPK soal Tak Satupun Anggota DPRD DKI Setor LHKPN

Kuasa hukum Asip, Tommy Sihotang, mengatakan, jumlah Rp 302 miliar tersebut dihitung dari jumlah kerugian material dan imaterial yang dialami keluarga.

"Masa depan anak yang mestinya sangat indah dan masih panjang tersebut telah direnggut oleh para tergugat akibat pelanggaran hukum yang mereka buat," kata Tommy kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

Ia kemudian menjelaskan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa mantan guru renang Ronaldo Laturette bersalah sebagai dasar gugatan mereka.

Lebih lanjut Asip mengatakan, gugatan tersebut mereka layangkan agar jadi pembelajaran bagi pihak guru maupun sekolah saat mengawasi anak-anak yang dititipkan oleh orangtua kepada sekolah.

Baca: Sonya Maramis, Juru Bahasa Isyarat di Debat Pilpres 2019 Nyanyi Lagunya Via Vallen Agar Tak Tegang

Baca: DevOps Indonesia Gandeng ACT Hadirkan Tokopedia dan XL dalam Acara DevOps Indonesia Meetup

"Itu kan kita titipkan kesekolah dalam kondisi sehat, tetapi dipulangkan sudah jadi jenazah, itu bagaimana," kata Asip.

Menurut dia, sejak Gabriella meninggal pada 17 September 2015 hingga kini, pihak sekolah maupun guru belum ada yang mendatangi keluarganya dan meminta maaf.

Selain Ronaldo Ratulette dan pihak sekolah, Asip juga menggugat empat institusi pemerintah, di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.

Total ada 13 pihak yang digugat Asip atas meninggalnya Gabriella.

Baca: Polemik Kasus Audrey, Tuai Tanggapan Mahfud MD & Hotman Paris hingga Simak Perkembangan Kasusnya

Baca: Pegawai KPK Sampaikan Petisi Upaya Menghambat Penanganan Kasus Korupsi, Ini 5 Poinnya

"Seharusnya mereka (pemerintah) mengawasi, itukan Sekolah Global Sevilla itu bukan SPK atau satuan perangkat kerja sama, tetapi sekolah nasional biasa," ujar Asip.

Gabriella meninggal karena tenggelam saat mengikuti pelajaran berenang di sekolah tersebut pada dua tahun silam.

Ronaldo sebagai guru renang saat itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap kelalaiannya mengakibatkan kematian Gabriella pada sidang kasasi 25 September 2018.

Ia pun dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan yang apabila kembali melakukan kesalahan akan langsung dipidana 5 tahun penjara.

(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, Tanggapan PSI...

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini