Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
TRIBUNNEWS, MAUMERE - Niatnya menyewakan mobil Toyota Avanza Veloz agar mendapatkan uang, Ina Marni malah ketiban apes.
Mobil yang disewakan oleh Ny Linda sejak 24 Desember 2018 justru dibawa kabur.
Empat bulan disewakan, Ina Marni hanya menerima sekali setoran Rp 7,5 juta, uang sewa bulan Januarai 2019.
Tiga bulan tidak membayar ongkos sewa, ternyata mobil plat B 2921 TKG telah pindahtangan digadaikan oleh Linda kepada anggota Polres Sikka.
“Mobil ini kami sudah tahu ada di tangan seorang anggota polisi di Polres Sikka digadaikan Rp 30 juta. Padahal mobil ini kami sewakan dengan surat perjanjian sewa mobil,” kata Ina Marni kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (10/4/2019) siang di Maumere.
Warga Kelurahan Wolomarang, Kecamagtan Alok Barat, Kabupaten Sikka Pulau Flores, Propinsi NTT menjelaskan mobil tersebut dibeli oleh adiknya Hironimus Reda domisili di Jakarta. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Hironimus.
“Ibu Linda, lihat mobi ini bagus, dia datang ketemu kami mau sewa. Omongnya sangat menyakinkan kami. Kami bersepakat bikin perjanjian dengan suaminya saya tanggal 24 Desember 2018,” kata Ina Marni.
Ina Marni mulai melihat gelagat buruk Linda ketika ongkos sewa bulan Januari 2019 dicicil dua kali pada bulan Februari 2019.
Cicilan pertama dibayar Rp 2,5 juta dan cicilan kedua Rp 5 juta.
“Bulan Februari lalu kami cari Linda supaya segera kembalikan saja mobil. Biar sudah yang penting mobil kembali. Saat itu dia bilang mobil dipakai ke Ende, nanti mobil kembali baru diantar pulang ke rumah. Ternyata dia tipu, baru kemudian mengaku sudah digadaikan kepada polisi,” keliuh Ina Marni.
Ina Marni mengaku telah bertemu polisi yang menggunakan mobilnya minta dikembalikan uangnya Rp 30 juta.
“Pak polisi bilang, kembalikan saja uangnya Rp 30 juta, mobil dikembalikan. Bagaimana kami bisa bayar, sedangkan kami masih cicil kredit di Jakarta,” ujar Ina Marni.