Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ektasi ke Pulau Jawa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram dan 20 ribu butir pil ektasi serta 20 ribu pil erimin 5 yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.
Paket narkoba tersebut diamankan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 22 Maret 2019 sekitar puku 18. 30 wib.
Baca: UPDATE Survei Elektabilitas Jokowi Vs Prabowo dari 8 Lembaga, 6 hari Jelang Pilpres 2019
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap 2 tersangka pembawa paket narkoba tersebut.
Dua tersangka itu adalah Risboy alias Boy (42), warga Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan Apriyanto alias Bawer warga Mengkapan Sungai Apit, Siak, Riau.
Baca: Jadwal Bola Malam Ini Live RCTI: Arsenal vs Napoli Perempat Final Liga Eropa Leg 1
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan, paket narkoba itu diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus NPM dengan nopol BA 7332 NU.
Baca: Jadwal Liga Champions Babak 8 Besar Leg 2: Barcelona vs MU, Juventus vs Ajax Tepat saat Pilpres 2019
Pada bagasi sebelah kiri kendaraan didapati 2 koper merk polo warna hitam yang berisikan paket narkoba jenis sabu-sabu dan pil erimin 5.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik tas berisikan narkoba tersebut atas nama seorang penumpang Risboy.
Baca: Jelang Kampanye Akbar Jokowi-Maruf di GBK, 500 Artis Siap Memeriahkan, Viral Tagar Siap Putihkan GBK
Barang paket narkoba tersebut dibawa dari Padang akan dikirim ke seseorang di Jakarta.
“Kami lakukan pengembangan ke Jakarta, tetapi tim tidak berhasil menangkap tersangka penerima paket. Lalu tim melakukan pengembangan ke Pekanbaru,” ujar Purwadi saat ekspose di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis 11 April 2019.