News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekonstruksi Kasus Kematian Mantan Sopir Bupati Lampura Hadirkan Saksi Kunci yang Sempat Menghilang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi pembunuhan Yogi Andika di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung melakukan rekonstruksi ulang kasus penganiayaan mantan sopir bupati Lampung Utara, Yogi Andika, dengan menghadirkan saksi yang sempat hilang.

Rekonstruksi penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Yogi Andika dilakukan di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pantauan Tribunlampung.co.id, dalam reka adegan kali ini dilakukan oleh lima pemeran dan disaksikan langsung oleh tersangka Moulan Irwansyah Putra alias Bowo.

Adapun peran pengganti yakni Andri Wibowo, Mr X, Bowo, dan Yogi.

Sementara saksi Arnold Wibowo yang sempat menghilang diperankan langsung oleh yang bersangkutan.

Dalam reka ulang ini lima pemeran melakukan 54 adegan dimulai dari kedatangan korban Yogi Andika datang bersama saksi Arnold ke rumah Arnold di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.

Korban Yogi sampai di rumah sudah disambut oleh Andri Wibowo, Mr X, dan Bowo.

Di dalam rumah, Yogi dihajar membabi buta hingga mukanya berlumur darah.

Selang beberapa lama, Andri Wibowo, Mr X, dan Bowo membawa korban Yogi untuk masuk ke dalam mobil yang terparkir di depan Bakso Sony Jalan Wolter Monginsidi.

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta menuturkan reka adegan ini merupakan mekanisme penyidikan dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU.

"Ini untuk memenuhi petunjuk JPU, makanya kami adakan rekonstruksi, rekonstruksi sekitar 54 adegan," kata dia.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Lampung Sabi'in mengatakan saat ini perkara Yogi Andika masih dalam tahap pemberkasan.

Baca: Pengakuan Tersangka Kasus Penganiayaan Audrey: Tidak Ada Penyekapan, Apalagi Merusak Keperawanan

"Belum dilimpahkan, jadi untuk memenuhi pemberkasan dilakukan rekonstruksi ulang," kata dia.

Dijemput di Bengkulu
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Rully Andi Yunianto mengaku sempat kesulitan menemukan saksi kunci Arnold Darmawan dalam perkara penganiayaan Yogi Andika.

Namun Arnold bisa menjadi saksi setelah Tekab 308 Subdit III Jantanras Polda Lampung menjemput Arnold di Bengkulu Kamis lalu, 28 Maret 2019.

"Jadi di sini (rumah Arnold) dilakukan 37 reka adegan dengan saksi kunci Arnold," ujarnya.

Kata Ruli, Arnold dijemput di Bengkulu Tengah di rumah keluarganya," katanya.

Ruli mengatakan pihaknya sempat kesulitan mencari Arnold lantaran tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga.

"Jadi gak pernah ketemu sama keluarga menghilang, dan kami mencarinya selama 10 bulan," tandasnya.

Jangan Ditunda
Putri Maya Rumanti, Kuasa Hukum Yogi Andika mengatakan bahwa rekonstruksi sudah dilakukan dua kali.

"Harapan saya pelaku sudah P21 sehingga bisa dilimpahkan ke JPU dan diproses," kata dia.

Putri melihat bahwa penganiayaan Yogi sudah direncanakan.

"Kalau dari reka adegan saksi Arnold, sudah direncanakan karena tidak tiba-tiba," ungkapnya.

Rekonstruksi pembunuhan Yogi Andika di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Meski demikian, Putri mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapati aktor intelektual.

"Dan kami berharap terungkap, kedua masa penahanan Bowo sudah habis kami harapkan ada pengamanan, jangan sampai saksi ada Bowo menghilang," tandasnya.

Di lain pihak, Lilian (34) kakak Yogi, berharap pelaku langsung diproses.

"Jangan ditunda lagi, alat bukti sudah cukup, segera disidangkan," kata dia.

Oknum TNI Jadi Tersangka
Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kematian Yogi Andika.

Kapolda Lampung ketika itu Irjen Pol Suntana mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya kemudian menetapkan dua tersangka, yakni oknum TNI berinisial AN dan oknum PNS Lampung Utara berinisial MI.

Namun, Suntana enggan menjelaskan secara rinci indentitas kedua tersangka.

"Ada dua tersangka. Salah satunya hasil koordinasi dengan Kodam dan Pangdam, kami serahkan ke teman-teman TNI. Yang satunya oknum PNS Lampung Utara. Dua orang itu sedang kami proses," ujar Suntana, Minggu (20/5/2018). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sempat Menghilang, Saksi Kunci Kasus Kematian Eks Sopir Bupati Lampung Utara Ikut Rekonstruksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini