TRIBUNNEWS.COM - R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar diberhentikan dari jabatannya dari komisioner KPU Kota Yogyakarta karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
R Moeh Nufrianto Aris Munandar terbukti melakukan perbuatan asusila dan disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Keterangan pers DKPP menyebutkan, berdasarkan nomer perkara 33-PKE-DKPP/III/2019, R Moeh Nufrianto Aris Munandar disebut merendahkan martabat kemanusian perempuan yang
sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan bahwa kasus tersebut baru kali pertama menimpa Komisioner KPU di DIY, dalam hal ini komisioner KPU Kota Yogyakarta.
"Kami minta betul agar komisioner menjaga semuanya, termasuk kehormatan lembaga, tugas, wewenang dan jabatan baik langsung dan tidak langsung ketika menyelenggarakan
tugas."
"Ini harga mati karena tanpa itu, bagaimana kita dapat kepercayaan publik dan bisa bekerja dengan baik," tegasnya, Kamis (11/4).
Pemberhentian salah satu komisioner tersebut diakui Hamdan berimbas pada kinerja KPU Kota Yogyakarta, yakni formasi yang seharusnya diisi 5 komisioner kini menjadi 4
komisioner.
Meski demikian, pihaknya yakin bahwa dengan 4 komisioner yang ada, tugas dan kewajiban KPU Kota Yogyakarta mengingat hari pemungutan suara tinggal menghitung hari,
tidak akan terganggu. ( Tribunjogja.com )