News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipu Korbannya Rp 120 Juta Berkedok Calo CPNS, Seorang Caleg di Pijai Dijebloskan ke Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anita Selfitri (tengah) korban calo PNS, saat konferensi pers di Kantor YARA Banda Aceh. SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI

TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU - Seorang calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, Pidie.

Dia diduga telah menipu seorang gadis Blang Asan, Sigli, Pidie, bernama Anita Selfitri (26) seratusan juta rupiah dengan iming-iming dapat menjadi CPNS di RSUZA Banda Aceh.

Pelaku yang bernama Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante, warga Gampong Reudeup, Kecamatan Pante Raja, Pijay telah ditahan di Polda Aceh sejak 19 Februari 2019 lalu.

Maimun Raja Pante yang juga sebagai calon legislatif (Caleg) dari PPP Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pante Raja dan Trienggadeng telah diserahkan ke Kejari Pijay, Rabu (10/4/2019).

Tim Penyidik Direktorat Reskrim Umum (Dirreskrimum) Subdit I Polda Aceh menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan kepada Kejari Pijay yang diterima oleh Kepala Seksie Pidana Umum (Kasi-Pidum), Aulia SH untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

Kepala Kejari Pijay, Basuki Sukardjono SH MH melalui Kasi Pidum, Aulia SH, Rabu (10/4/2019) mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah kasus ini ditangani oleh penyidik Dirreskrimum Polda Aceh.

Disebutkan, masuk dalam berkas perkara Surat Perintah dan Penahanan (SPDP) serta pertimbangan letak lokasi di Pijay maka pelaku harus ditahan di Pijay.

Anita Selfitri (tengah) korban calo PNS, saat konferensi pers di Kantor YARA Banda Aceh. SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI (Serambi Indonesia/Subur Dani)

"Kami akan segera mempersiapkan tuntutan dan selanjutnya dalam satu pekan ke depan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu," kata Aulia.

Dia mengatakan Maimun Raja Pante ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, Pidie, kemarin.

Disebutkan, pelaku dijerat dua pasal yaitu 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan tuntutan maksimal empat tahun penjara.

Dari fakta penyidikan, pelaku telah melakukan penggelapan uang korban Anita Selfitri sebesar Rp 130 juta.

Pelaku mengatakan dana itu untuk pengurusan CPNS di Provinsi Aceh sebagai pembantu administrasi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh dengan gaji pokok Rp 1.720.400 per bulan dan golongan II/c.

Para pelaku yang terlibat termasuk Muhammad Sabip mengelabui korban dengan menyerahkan SK Gubernur Zaini Abdullah dengan tanda tangan palsu.

"Belakangan terungkap bahwa Anita Selfitri telah ditipu oleh Maimun Raja Pante sehingga pada awal 2018 lalu, megadukan ke Polda Aceh untuk ditindaklanjuti atas kasus penggelapan dan penipuan itu," jelasnya.

Aulia mengungkapkan saat itu korban dimintai uang sebesar Rp 150 juta, namun yang mampu dipenuhi Rp 130 juta dengan tiga kali tranfer ke rekening pelaku, Maimun Raja Pante.

Pertama sebesar Rp 50 juta sebanyak dua kali dan terakhir Rp 30 juta.

Sebelumnya, pihak keluarga korban Muliadi melaporkan tersangka Maimun Raja Pante ini dengan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Aceh pada 2 Oktober 2018 lalu.

"Memang masih banyak korban yang disebut sampai 18 orang, baik di Pidie maupun Pijay, namun yang berani melapor atau mengadu ke ranah hukum, hanya Anita Selfitri," katanya.(c43)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Calo CPNS Masuk LP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini