News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyawan PT Fachri Property Land Gelapkan Uang Perusahaan Rp 206 Jutaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka an. AG (29) yang diamankan di Malpolsek Pontianak Kota atas kasus penggelapan uang perusahaan.

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polsek Pontianak Kota meringkus seorang karyawan perusahaan berinisial AG (29) lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan.

Tersangka menggelapkan sejumlah uang DP dan setoran dari para konsumen, dan tidak diserahkan kepada perusahaan.

Diketahui uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam, tersangka diamankan pada Rabu (10/4/2019) sekira jam 15.00 di Kantor PT Fachri Property Land, Jalan Ampera Nomor 22 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Kapolsek menjelaskan penangkapan tersangka, atas laporan NF yang mengatakan bahwa tersangka telah menerima dan menggelapkan pembayaran uang muka dan uang booking dari konsumen PT Fachri Property Land.

Baca: Akhir Pelarian 2 Pelaku Mutilasi Guru Budi, Persembunyian AJ Diungkap AP yang Lebih Dulu Ditangkap

"Dari keterangan pelapor bahwa tersangka telah menggelapkan sejumlah uang. Dan pelapor mendapati hal tersebut atas keterangan saksi an MT yang menjelaskan kepada telah menyerahkan DP uang pembayaran pembelian 1 unit rumah komplek Permata Muksi Khatulistiwa No. B16 di Jalan Parit H Muksin milik PT. Fachri Property Land," ungkap Kompol Abdullah Syam, Jumat (12/4/2019).

Pihak PT Fachri Property Land langsung melakukan konfirmasi kepada tersangka.

Dan tersangka membenarkan telah menerima uang muka dari konsumen an MT, juga konsumen-konsumen lainnya.

"Hasil pengembangan masih ada lagi konsumen lain yang dananya belum diserahkan terlapor ke pihak perusahaan PT Fachri Property Land. Dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, dimana atas kejadian tersebut PT Fachri Property Land mengalami kerugian sebesar Rp 206.962.000," kata Kapolsek.

Karena merasa dirugikan, pihak PT Fachri Property Land melaporkan tersangka ke Mapolsek Pontianak Kota.

Baca: Tak Percaya Hasil Visum, Keluarga dan Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Foto Memar yang Dialami Audrey

"Pelapor sudah membawa tersangka ke Polsek Pontianak kota. Dan saat interograsi tersangka mengakui perbuatannya," ucap Kompol Abdullah Syam.

Kapolsek menegaskan bahwa tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang milik PT Fachri Property Land sebesar Rp 206.962.000.

"Tersangka telah diamankan di Polsek Pontianak Kota berikut Barang Bukti 21 lembar kwitansi PT Fachri Property Land, guna proses lebih lanjut. Dan akan dikenakan Pasal Persangkaan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana," ungkap Kompol Abdullah Syam.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Gelapkan Uang, Karyawan Perusaan Swasta di Pontianak Diringkus Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini