Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Ardans
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Bali, Anak Agung Alit Wiraputra sempat bersuara dan menyebut-nyebut beberapa nama yang dikatakannya menerima aliran dana Rp 16 miliar dari dirinya.
AA Alit Wiraputra juga mengklaim dirinya hanya sebagai korban dalam dugaan kasus penipuan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Benoa.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukumnya, Abidin, Jumat (12/4/2019).
Sementara itu, Kuasa Hukum AA Alit Wiraputra lainnya, Wayan Santoso mengatakan pihaknya akan mengambil upaya-upaya hukum demi kliennya yang kini menghuni rutan Polda Bali.
"Tim kami akan mengambil langkah. Upaya hukum itu banyak. Belum kita putuskan pilih yang mana, cuma karena ini tim secepatnya akan kita upayakan dan langkah terbaik. Salah satunya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata Wayan Santoso saat dikonfirmasi terpisah oleh tribun-bali.com, Jumat (12/4/2019) malam.
Dia menjelaskan, masalah tersebut berawal dari adanya suatu kesepakatan, ada hak dan kewajiban, ada prestasi kerja, tahapan pembayaran, dan lainnya, yang masih menjadi perdebatan.
"Yang lawan mengatakan ini belum selesai, tapi pihak kami melihat sudah selesai. Malah ada pengalihan peruntukan nama PT juga. Seharusnya PT A tapi setelah jadi, jadi PT B," kata dia.
Baca: Prabowo Pecat Indah Putri Indriani, Bupati Cantik Luwu Utara, Ternyata Ini Alasannya
Ditanya mengenai maksud adanya perubahan nama tersebut, ungkap dia, awalnya rekomendasi DPRD Provinsi telah keluar dengan nama PT Bangun Segitiga Mas (BSM), namun saat menuju ke rekomendasi gubernur ada perubahan nama PT di situ.
"Rinciannya seperti ini, jadi ada tahapan pembayaran. Pembayaran tahapan pertama Rp 6 miliar, itu pada saat audiensi. Itu sudah ada langkah konkretnya. Lalu tahap kedua itu sampai rekomendasi Gubernur, itu ada," kata dia.
"Langkah-langkah sebelum rekomendasi kan ada, rekomendasi DPRD, rekomendasi FS, nah semuanya itu atas nama PT BSM yang disepakati dalam kesepakatan. Sampai di rekomendasi DPRD pun masih sesuai dengan PT yang disepakati. Tapi setelah menuju ke rekomendasi gubernur, itu berubah nama PT-nya menjadi PT Nusa Mega Penida," ujar Wayan menjelaskan.
Ia juga menekankan, bahwa hingga sampai di tingkat DPRD, masih menggunakan nama PT BSM, namun begitu melangkah ke rekomendasi gubernur berubah lah namanya menjadi PT Nusa Mega Penida.
"Perubahan itu, dengan dasar rekomendasi DPRD itu yang dipakai. Kan rekomendasikan DPRD itu kan peruntukannya untuk PT BSM, setelah keluar rekomendasi DPRD maka keluarlah rekomendasi gubernur yang seharusnya atas nama PT BSM, tapi berubah nama jadi PT Nusa Mega Penida," jelasnya.
"Artinya nama PT Nusa Mega Penida ini gak boleh memakai rekomendasi DPRD yang diperuntukkan untuk PT BSM," ujar dia.