Disinggung apakah akan melaporkan karena merasa menjadi korban, dirinya pun menganggap itu merupakan satu di antara upaya hukum.
Sebelumnya pihaknya sudah menggugat di Perdata.
Baca: Ketua Kadin Provinsi Bali yang Juga Caleg Partai Gerindra Jadi Tersangka Kasus Penipuan
"Ada kita gugat, kita mempermasalahkan pergantian nama ini," kata dia.
Sementara itu Abidin mengatakan, "ini kami bersama tim masih berkoordinasi bagaimana langkah selanjutnya yang akan kami tempuh."
Disinggung, apakah pihak Alit yang merasa menjadi korban itu akan melaporkan hal tersebut.
Abidin menuturkan, kemungkinan itu bisa terjadi, tapi timnya masih berhitung dulu plus-minusnya.
Siap Terima Laporan
Sementara, Dir Real Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat disambangi di Mapolda Bali, mengakui membuka tangan bagi tersangka jika merasa jadi korban dan ingin melaporkan hal tersebut.
"Jika seperti itu, silakan saja dari pihak tersangka melapor kalau merasa dikorbankan. Dia kan merasa dikorbankan, jadi laporkan saja.
"Kalau merasa siapa yang menipu dia, mengorbankan dia. Tapi kasus sekarang ini saudara Sutrisno merasa ditipu oleh Saudara Agung Alit. Lah, kalau Agung Alit merasa ditipu atau juga dikorbankan, laporkan saja siapa yang mengorbankan dia. Kalau dia merasa sudah memberi uang kemudian tidak ada izin, silakan laporkan. Kami buka tangan menerima laporan dan akan kami proses," tegas Kombes Pol Andi Fairan, saat diwawancarai usai menggelar konferensi pers Operasi Sikat Agung, kemarin.
Dia menuturkan, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Alit dan akan tetap kembangkan kasus tersebut.
"Cuma untuk proses terakhir, antara tersangka dan korban memang memiliki kesepakatan kerja sama yang kemudian membentuk suatu PT BSM. Dan masing-masing mereka bertindak atas diri sendiri, jadi memang dalam hal ini (korban) hanya menuntut kepada tersangka karena di antara mereka yang membuat perjanjian. Untuk kedepannya jika ada perkembangan, kita lihat sendiri," tuturnya.
"Apakah aliran dana yang diberikan korban kepada tersangka ada digunakan untuk kepentingan yang lain. Apalagi perjanjian ini kan hanya untuk mendapatkan perjanjian izin prinsip dari Gubernur sebesar Rp 30 miliar, tapi baru Rp 16 miliar untuk mendapatkan rekomendasi, itu tidak keluar sehingga menghentikan kerja sama," kata dia.
Baca: Pelaku Mutilasi Guru Budi Pernah Digerebek karena Berdandan Perempuan: Wong Mbanceni kok Iso Mateni
"Nah, apakah Rp 16 miliar ini digunakan oleh tersangka dananya ke mana, ini masih kita dalami," lanjut dia.
Dia juga menjelaskan, ternyata pengajuan untuk mendapat izin prinsip dari Gubernur tersebut berproses.