“Karena dalam kasus ini yang tertangkap dulu Vanessa terkait tersangka lainnya itu ditangkap karena ada hubungannya dengan Vanessa cara mereka sendiri adalah sebagai perantara atau mucikari,” tandas JPU dari Kejati Jatim tersebut.
Mucikari Mengaku Dijebak
Usai jalani sidang perdana, 25 Maret 2019, mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska meminta doa agar kasusnya cepat selesai. Dia hanya tersenyum saat ditanya oleh awak media.
Siska menjawab pertanyaan, saat diminta tanggapan atas sidang yang dijalaninya.
“Pokoknya doain aja semoga yang terbaik dan cepat selesai,” kata Siska singkat.
Selain itu dia mengaku dijebak dalam perkara ini.
“Nanti kita ungkap dalam persidangan,” sambungnya.
Berbeda dengan Siska, Tentri Novianta hanya tertunduk dan membisu tidak menanggapi pertanyaan dari awak media.
Dia hanya menutupi wajahnya dan dengan rambutnya.
Keduanya pun dijerat oleh jaksa dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sidang Lanjutan Mucikari Vanessa Angel, Kejati Jatim Panggil 5 Saksi, Ada Nama Fatya Ginanjarsari