TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Maryani alias Gepeng (33), seorang residivis pembalakan liar asal Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas. Sebelumnya Maryani nyaris membunuh seorang polisi hutan (polhut) yang merekam aksinya saat mencuri pohon milik Perhutani.
Sebelumnya seorang anggota polisi hutan, Efrin Hastowiyono (45) melapor ke Polsek Pucanglaban, pada Selasa (9/4/2-2019). Efrin mengaku diancam dengan sebilah senjata tajam yang dipepetkan ke wajahnya. Tanpa bisa melawan, Efrin pasrah saat Maryani mengambil telepon pintar miliknya.
“Telepon itu sebelumnya dipakai oleh korban untuk merekam pelaku yang mencuri pohon jati milik Perhutani,” ungkap Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, minggu (14/4/2019).
Identitas pelaku bisa cepat diketahui, sebab Efrin sebelumnya sudah kenal dengan Maryani. Polisi pun melakukan pengejaran. Namun Maryani tidak pernah ada di rumahnya.
Pada Kamis (11/4/2019) malam polisi mendapat informasi, Maryani tengah ada di desanya. Dari penyelidikan diketahui, Maryani sedang di tepi jalan Desa Sumberbendo. Polisi pun segera menghampiri, dengan maksud menangkapnya.
Baca: Dua Tahun Pengusutan Kasus Novel Baswedan Makin Tak Jelas, Komitmen Jokowi Tetap Harus Ditagih
“Namun saat itu pelaku tahu jika yang mendekat adalah polisi berpakaian sipil. Dia kemudian berusaha melarikan diri,” sambung Sumaji.
Polisi memberikan tembakan peringatan agar Maryani berhenti. Namun karena tak digubris, polisi melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanan. Maryani sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung, sebelum dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
Dari pengakuannya, ia sadar dikejar polisi sehingga sembunyi di wilayah Kecamatan Ngunut dan Pucanglaban. Ia juga mengaku sering mencuri pohon-pohon milik Perhutani. Setiap kali membalak, pohon itu disembunyikan di rumahnya.
Baca: Gara-gara Buku Tafsir Mimpi, Rameli Jadi Tahanan Polisi
“Sebelumnya dia pernah dihukum dalam kasus pembalakan liar. Dia juga pernah dihukum karena mencuri kambing,” tutur Sumaji.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap untuk mengungkap pembalakkan lain yang dilakukan Maryani. Sementara penyidik akan menjerat Maryani dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca: Batas Akhir Pelunasan Biaya Ibadah Haji Tahap Pertama Ditutup 15 April
Sebelum melapor, Efrin dan seorang temanya patroli di petak 46, yang masuk Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban. Di tengah patroli, ia mendengar suara pohon yang ambruk. Saat didekati, terlihat Maryani tengah memotong ranting-ranting kayu jati yang baru ditebangnya.
Efrin bernisiatif merekam dengan telepon pintar miliknya, untuk dijadikan bukti. Namun Maryani yang sadar dengan keberadaan orang lain, kabur masuk hutan. Tidak lama berselang dia balik dengan penutup wajah dan sebilah bedok (parang besar untuk memotong kayu).
Maryani menabrak Efrin hingga jatuh, kemudian menindihnya. Ia kemudian menempelkan bedok itu ke wajah Efrin dan menekannya. Maryani mengambil telepon pinter milik Efrin dan kabur.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tembak Pencuri Kayu di Tulungagung yang Nyaris Bunuh Polisi Hutan karena Merekamnya Aksinya