"Apalagi anak saya harus operasi lidah," ujarnya menirukan pernyataan terdakwa.
Puji menuturkan sebelumnya terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan. Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Migas.
"Terdakwa membeli Migas di kapal-kapal, dan dijual ke kapal jika ada order," tutur dia.
Menurut Puji, terdakwa melakukan transaksi jual beli Migas di perairan Batang, dan Kendal.
Barang bukti yang diamankan saat sebanyak sepuluh ton solar.
"Barang bukti belum sampai dijual. Baru mau akan didistribusikan," tutur dia.
Ia mengatakan tidak akan mengajukan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
Pihaknya tetap bersih kukuh dengan tuntutan yang dikenakan terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan usaha sampingan terdakwa tersebut untuk mencukupi kebutuhan. Terdakwa merasa gaji Polisi kurang mencukupi.
"Hal ini menjadi pertimbangan hakim," ujarnya yang merupakan satu di antara hakim anggota yang menangani kasus tersebut.
Menurut Eko, selama persidangan terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Terdakwa membaca sendiri pembelaannya
"Sejak awal (terdakwa) tidak ada penahanan," tutur dia.
Ia mengatakan agenda berikutnya adalah putusan. Sidang putusan akan dilaksanakan dua minggu kedepan.
"Sidang putusan nanti akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2019," tukasnya.
(TribunJateng.com/rahdyan trijoko pamungkas)
Purnawirawan TNI Unggah Video Surat Suara Tercoblos & Viral di IG, Warga Sampe Teriak “Ketahuan Deh”
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kurang Bersyukur Merasa Gaji Kecil, Anggota Ditpolair Polda Jateng Lakukan Jual Beli Solar Ilegal
Baca tanpa iklan