News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Terpidana Korupsi Setnov dan Akil Mochtar Masih Bisa Mencoblos Meski Hak Politiknya Dicabut

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Narapidana kasus korupsi yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih bisa menggunakan hak memilih di Pemilu 2019 yang berlangsung pada Rabu (17/4/2019) besok.

"Pelaksanaannya kalau hak memilih dia masih bisa, tapi kalau hak dipilih dia enggak bisa, itupun setelah dia bebas, otomatis dicabut," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar L Sitinjak di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (15/4/2019).

Mayoritas terpidana kasus korupsi menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yakni Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain menjalani pidana penjara, sebagian dari mereka juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Warga binaan kasus korupsi yang dapat pidana tambahan pencabutan hak politik sebanyak 17 orang," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto.

Baca: Kisah di Balik Taruhan 1 Ha Tanah, Hendrik Pendukung Capres 01 dan Pamannya Pendukung Capres 02

‎Ia sudah mempelajari berkas dokumen dari 17 warga binaan yang mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih, seperti Setya Novanto dan Akil Mochtar.

"Di dokumen yang ada tertulis mereka yang mendapat pidana tambahan hanya pencabutan hak politik dipilih saja, tidak ada tertulis pencabutan hak memilih," ujar dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Akil tertangkap tangan menerima suap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Tribunnews/Dany Permana)

Saat ini, tercatat ada 483 narapidana yang teriri dari narapidana kasus korupsi dan pidana umum.

Dari total itu, 11 orang tidak bisa mencoblos karena kendala nomor induk kependudukan (NIK) di KTP serta karena pidana tambahan.

"Jadi total yang memiliki hak suaranya sebanyak 472 orang. Untuk tempat pemungutan suara (TPS), nanti disediakan dua TPS," ujar Tejo Herwanto.‎(men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini