TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR -- Seorang warga ditangkap petugas Sentra Penegak Hukum Perpadu (Gakumdu) Kota Pematangsiantar saat membagikan uang di Jalan Farel Pasaribu pada Selasa (16/4/2019) malam.
Pelaku berinisial H telah dibawa ke Polres Kota Pematangsiantar untuk diperiksa.
Ia diduga sedang melakukan mobey politics untuk memenangkan salah satu caleg tertentu.
Pelaku diperiksa mulai pukul 20.00 WIB.
Turut hadir juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar selama pemeriksaan.
Kabar yang dihimpun Tribun Medan, pelaku membagikan uang untuk memenangkan dua calon legislatif untuk DPRD Sumut dan DPR-RI dari Partai Gerindra.
Baca: Perlengkapan Wajib untuk Petualangan Seru ke Raja Ampat
Baca: Bambang Haryo Tanggapi Isu Prabowo Tangkap Lawan Politik Jika Menang, Sebut Hoaks dan Singgung Rezim
Komisioner Bawaslu Pematangsiantar Muhammad Syafii mengatakan, pelaku menyebar uang sekaligus contoh surat suara, kartu nama caleg, dan uang Rp 15 ribu.
"Bawaslu belum bisa mengungkapkan banyak karena belum masuk ke register kami.
Kami belum bisa menentukan statusnya," katanya di Polres Siantar, Rabu (17/4/2019) dini hari. (Tommy Simatupang)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bagi-bagi Uang dan Kartu Nama Caleg, Pria Ini Ditangkap Petugas Sentra Gakumdu Siantar