TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau menyoroti tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami permasalahan saat hari pencoblosan Pemilu pada Rabu (17/4/2019) kemarin.
Tiga TPS yang bermasalah itu tidak melanjutkan proses pemungutan suara lantaran ada kesalahan yang substansial.
Kemudian Bawaslu memutuskan langsung nasib pencoblosan di tiga TPS tersebut yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
"Temuan kita ada tiga TPS yang bermasalah. Jadi kita putuskan dua TPS melakukan PSU dan satu TPS lagi akan PSL," kata Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (18/4/2019).
Adapun keputusan PSL, lanjut Mabrur, diberlakukan di TPS 01 Desa Teluk Beringin Kecamatan Kuala Kampar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan memutuskan untuk menunda pemungutan suara di TPS ini pada Rabu (17/4/2019) siang lantaran tidak ada surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca: Anak di Bawah Umur di Meranti Kepergok Hendak Mencoblos 2 Kali, Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
Kotak yang diterima Kelompok Petuga Pemungutan Suara (KPPS) tak berisi alias kosong ketika dilakukan pengecekan saat pencoblosan dimulai.
Pemungutan suara akan dilanjutkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh KPU.
Selanjutnya untuk PSU akan digelar di TPS 02 Desa Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan.
Keputusan untuk PSU diambil Bawaslu lantaran ada warga dari Pekanbaru mencoblos di TPS tersebut.
Baca: Soal Rumor akan Bajak Pemain Persib Bandung, Ini Penjelasan Mario Gomez yang Resmi Melatih Borneo FC
Setelah temuan dianalisa, diputuskan untuk pencoblosan diulang.
"Ada dua orang yang memakai KTP Pekanbaru mencoblos. Terpaksa harus diulang semua, karena mempengaruhi perolehan suara," tandas Mubrur.
Selanjutnya PSU akan diselenggarakan di TPS 02 Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui.
Kasus di TPS ini hampir sama dengan di Desa Rawang Empat.
Seorang warga Indragiri Hulu (Inhu) mencoblos di TPS tersebut.
Alhasil pemungutan suara akan diulang karena bisa merubah perolehan suara.
"Untuk pelaksanaan PSU dan PSL itu akan ditentukan kembali oleh KPU," katanya.
Sebenarnya ada waktu 10 hari sesuai dengan aturan yang berlaku bagi penyelenggara untuk melaksanakan pemungutan suara kembali sesuai rekomendasi Bawaslu. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bawaslu Pelalawan Riau Putuskan 2 TPS Pemungutan Suara Ulang dan 1 TPS Pemungutan Suara Lanjutan