TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Dedy Firmanto (26) warga Jalan Singonggolo, Desa Sedatan, Kapas, Kabupaten Bojonegoro diringkus polisi.
Tersangka diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Arifin mengatakan, tersangka diringkus di Jalan Raya Dusun Balong lombok, Desa Sumolawang, Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kala itu, tersangka sedang menunggu pembeli.
"Tersangka kami ringkus Kamis, (18/4/2019) sekitar pukul 16.30 WIB," katanya Sabtu (20/4/2019).
Baca: Wanita Kanibal Pemakan Jari Sendiri dari Kediri Dikirim ke RSJ Menur
Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol Akhir Pekan Ini: Sisa 6 Laga, Barcelona Bisa Raih Treble Winner?
Saat diringkus, lanjut Zainal, pihaknya mendapatkan barang bukti satu paket sabu.
Barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.
"Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok," lanjutnya.
Tak berhenti disitu, polisi melakukan pengembangan kasus ini.
Polisi mencoba menggeledah rumah kos milik tersangka yang berada di Jalan Brangkal wetan Desa Kintelan, Puri, Kabupaten Mojokerto.
Baca: Masa Emas Bonding Anak dan Orangtua, Mulai Kehamilan Hingga Anak Dua Tahun
Baca: Istri Hamil Tua, Raditya Dika Malah Pilih Pisah Ranjang
Saat digeledah, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan tersangka di dalam sarung bantal.
"Di dalam kos tersangka kami temukan 1 bungkus plastik berisi 3 paket besar narkotika jenis sabu dan 15 plastik klip yang berisi narkotika jenis ekstasi.
Masing-masing klip berisi 10 butir atau dengan jumlah total sebanyak 150. Selain itu kami juga menemukan barang bukti 6 tablet obat Alprazolam," pungkasnya.
Tersangka saat ini telah mendekam di penjara Polsek Puri.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika. (Danendra Kusumawardana)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Simpan Sabu Dalam Sarung Bantal dan Bungkus Rokok, Dedy Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli