TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut mengamankan dua pria warga negara Tiongkok karena menyelundupkan 44 keping sisik tringgiling.
Dua Warga Negara Asing (WNA) ini diamankan pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu pada Sabtu (20/4/2019) lalu.
Kepala Seksi WIlayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting mengatakan, kedua WNA tersebut berinisial PF (33) dan XY (28) yang merupakan calon penumpang Air Asia dengan kode penerbangan AK 394-112 tujuan Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou tanggal 20 April 2019.
Keduanya mencoba menyeludupkan sisik teringgiling dengan menempatkan di beberapa tempat barang bawaan seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop angpao berwarna merah dan kaos kaki.
"Namun pada saat melewati mesin X-ray di Bandara Kualanamu, sisik teringgiling tersebut terdeteksi,"katanya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Haluanto mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dari KPPBC Kualanamu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Sumut dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita titipkan ke Polda Sumut,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Edward Hutapea menyatakan kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Baca: Dua Pembunuh Dufi yang Mayatnya Ditemukan dalam Drum Divonis Mati
Edward juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Petugas Bandara Kualanamu, KPPBC Kualanamu, dan BBKSDA Sumut serta seluruh instansi terkait yang telah mendukung kegiatan ini.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,"ujarnya.
DirTahti AKBP AE Hutabarat tidak mengangkat telpon dan membalas pesan singkat dari WhatsApp untuk mempertanyakan kebenaran dari dua WNA yang dititipkan di tahanan Polda Sumut.
Sebelumnya anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tiga tersangka perdagangan satwa secara ilegal.
Ketiga tersangka yakni MR (30) warga Jember, BPH (22) dan DD (26) warga Kabupaten Bondowoso.
Mereka ditangkap bersamaan dengan penangkapan komplotan jaringan perdagangan komodo.