News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pria Warga Negara Tiongkok Selundupkan 44 Keping Sisik Tringgiling, Ini Modusnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melepas liarkan 33 trenggiling atau manis javanica hasil sitaan aparat Polda Sumatera Selatan ke Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin,Sumatera Selatan , Kamis (23/8/2013). Puluhan trenggiling tersebut mereka terima dari aparat kepolisian pada Rabu (21/8/2013) dan setelah sehari diobservasi langsung dilepasliarkan, terdapat empat tringgiling yang tidak dapat diselamatkan akibat mati. Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan merupakan kawasan rendah yang dikelilingi sungai dan tepat untuk melepasliarkan hewan dilindungi yang termasuk dalam 294 jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, ketiga tersangka memperdagangkan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.

Ketiganya menggunakan akun bernama Mild Bold Call, Baong Pet's, dan Vitty Sayankmamaselamanypa, untuk memperdagangkan satwa dilindungi tersebut dan menjualnya secara Cash on delivery (COD).

"Jalur perdagangan dan user yang membeli satwa ilegal ini masih dalam pegembangan penyidikan," ungkap Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).

Adapun satwa yang dilindungi yang diamankan sebagai barang bukti, yakni 10 ekor berang-berang, lima ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis), dan satu ekor Jelarang.

Baca: 4 Warung Lontong Kupang Terpopuler di Surabaya, Coba Kunjungi Warung Lontong Pak Woko

Selain itu, polisi juga menyita 7 ekor Lutung Budeng, 6 ekor Trenggiling, satu ekor Cukbo Ekor Merah, dan satu ekor Elang Bido.

Polisi juga menyita lima kandang kawat, 11 keranjang buah, dua kardus warna coklat, dua karung warna putih, satu ransel, dan empat ponsel yang digunakan tersangka untuk memasarkan satwa dilindungi di media sosial.

"Saat disita dua satwa dilindungi dalam kondisi mati yaitu dua ekor Lutung Budeng (Tranchypithecus Auratus)," ujar Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan. (Surya/Mohammad Romadoni/akb/tribun-medan.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini