Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, ketiga tersangka memperdagangkan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.
Ketiganya menggunakan akun bernama Mild Bold Call, Baong Pet's, dan Vitty Sayankmamaselamanypa, untuk memperdagangkan satwa dilindungi tersebut dan menjualnya secara Cash on delivery (COD).
"Jalur perdagangan dan user yang membeli satwa ilegal ini masih dalam pegembangan penyidikan," ungkap Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).
Adapun satwa yang dilindungi yang diamankan sebagai barang bukti, yakni 10 ekor berang-berang, lima ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis), dan satu ekor Jelarang.
Baca: 4 Warung Lontong Kupang Terpopuler di Surabaya, Coba Kunjungi Warung Lontong Pak Woko
Selain itu, polisi juga menyita 7 ekor Lutung Budeng, 6 ekor Trenggiling, satu ekor Cukbo Ekor Merah, dan satu ekor Elang Bido.
Polisi juga menyita lima kandang kawat, 11 keranjang buah, dua kardus warna coklat, dua karung warna putih, satu ransel, dan empat ponsel yang digunakan tersangka untuk memasarkan satwa dilindungi di media sosial.
"Saat disita dua satwa dilindungi dalam kondisi mati yaitu dua ekor Lutung Budeng (Tranchypithecus Auratus)," ujar Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan. (Surya/Mohammad Romadoni/akb/tribun-medan.com)