TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Sejumlah fakta mengejutkan ditemukan dalam penangkapan tersangka penjual kulit harimau Sumatera yang diamankan di Bukittinggi Sumatera Barat akhir pekan lalu.
Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait jual beli kulit dan tengkorak hewan yang dlindungi tersebut.
Berikut sejumlah fakta yang Tribupadang himpun.
1. Polisi Tangkap 2 Orang
Polisi amankan dua orang tersangka terkait dalam jual beli kulit dan tengkorak harimau, tulang-belulang serta tengkorak hewan dilindungi lainnya.
Kulit dan tengkorak harimau serta bagian tubuh hewan dilindungi lainnya ditemukan di sebuah toko barang antik di Bukittinggi, Sumbar.
Dua orang tersangka berinisial S dan H diamankan oleh tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar beserta tim dari BKSDA Provinsi Jambi, dan Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera.
2. Temukan Kulit Harimau Basah
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo pada Selasa (23/4/2019) menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (19/4/2019).