News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS yang Anggota KPPS-nya Coblos Lebih 10 Kali

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPPS di Boyolali mencoblos

TRIBUNNEWS.COM,  SEMARANG - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS) di sebuah tempat pemungutan suara ( TPS) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, melakukan pencoblosan surat suara lebih dari 10 kali di bilik suara.

Aksi itu terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Badan Pengawas Pemilu mengusut temuan itu dan merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Koordiantor Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin mengatakan, temuan anggota KPPS mencoblosi surat suara terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

"Anggota KPPS ikut ada di bilik suara untuk mencoblos surat suara yang dimiliki oleh orang lain saat pemungutan suara pemilu tanggal 17 April 2019," kata Rafiudin, dalam siaran tertulisnya, Rabu (24/4/2019).

Bawaslu lalu melakukan klarifikasi atas temuan itu.

Baca: Foto C1 Plano Beredar, Prabowo-Sandiaga Dapatkan Suara Nol di Sejumlah TPS di Boyolali

Anggota KPPS tersebut ternyata tidak hanya ikut mencoblos satu kali, melainkan telah lebih dari 10 kali.

Tidak hanya surat suara presiden yang dicoblos melainkan juga surat suara pemilu legislatif.

Dijelaskan Rofi, kasus di Boyolali masuk pelanggaran prosedur terhadap proses pemungutan suara karena tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan umum.

Pemilu harus digelar dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Tindakan mencobloskan yang dilakukan salah satu anggota KPPS tersebut melanggar peraturan, karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Bawaslu meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

Hal itu sesuai dengan pasal 372 ayat (2) UU Pemilu.

Baca: Pecahkan 67 Balok Beton di Depan Prabowo, Kowad Tunjukkan Kebolehan pada HUT ke-67 Kopassus

Pasal itu menegaskan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti ada keadaan yang salah satunya adalah, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah merekomendasikan kepada KPU untuk memerintahkan KPPS melaksanakan PSU di TPS tersebut, selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional," tandasnya.  (KONTRIBUTOR SEMARANG, NAZAR NURDIN)

Berita sudah tayang di Kompas.com berjudul KPPS di Boyolali Coblos Surat Suara Lebih dari 10 Kali, Bawaslu Minta PSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini