News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Jika Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Ahmad Dhani Dilantik? Yuk Cek Aturan Hukumnya

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Namun, putusan itu kemudian dikurangi menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan banding Ahmad Dhani.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Sementara saat ini, Ahmad Dhani juga masih menjalani kasus lain yakni kasus pencemaran nama baik di Surabaya. 

Jika benar-benar lolos sebagai anggota DPR, akankah Ahmad Dhani bakal dilantik? 

Berikut ulasan dari sejumlah sumber: 

Kata KPU Jabar

Mengutip pemberitaan TribunJabar pada 29 Januari 2019, berdasarkan Undang-undang Pemilu, caleg yang tersangkut masalah pidana masih bisa melanjutkan pencalegannya.

“Kecuali melanggar pidana pemilu, tidak bisa melanjutkan pencalegan. Itu kan pidana umum, jadi dia masih bisa melanjutkan,” ujar Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, ketika ditemui Tribun Jabar di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Selasa (29/1/2019) saat menanggpi vonis Ahmad Dhani. 

Seorang caleg bisa saja digugukan dari pemilihan anggota legislatif (Pileg) jika terbukti melanggar Undang-undang Pemilu.

“Misalkan money politik, kemudian tertangkap, ada bukti dan divonis bersalah, otomatis dicoret (dari Pileg) karena melanggar pidana pemilu,” ujarnya.

Selain money politic, bentuk pelanggaran pidana pemilu yang lain adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, menghasut, dan menghina pihak lain.

Pelanggar pidana pemilu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk dibawa ke proses penyelidikan.

Jika dalam proses penyelidikan terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, caleg tersebut langsung disanksi.

Hal berbeda terjadi pada caleg terpidana untuk kasus hukum di luar Undang-undang pemilu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini