Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dituntut lima bulan penjara, seorang kakek terdakwa perkara judi toto gelap (Togel), Mustafa Kamal (50) meminta keringanan hukuman.
Alasannya anak-anaknya masih kecil dan membutuhkannya.
Dengan suara lemah, terdakwa Mustafa Kamal ayah lima anak ini mengaku telah menyesali perbuatannya.
Dia meminta agar majelis hakim memberi keringanan hukuman yang akan dijalaninya.
"Saya mohon keringanan hukuman. Anak saya masih kecil-kecil. Paling kecil umur tiga tahun dan paling besar 19 tahun. Saya telah menyesal sekali," ungkap Mustafa Kamal.
Sebelumnya selama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (25/4/2019), terdakwa banyak tertunduk.
Baca: Sempat Dipenjara 5 Bulan, Augie Fantinus Ceritakan Pengalaman Pahitnya
JPU Benny menjelaskan bahwa Mustafa Kamal terdakwa juru tulis togel yang ditangkap Reserse Mobil Batalyon A Pelopor Satbrimob Sumut.
Benny meminta ke hadapan Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang didampingi anggota Diana Febrina Lubis dan David Sidik Simare-mare mengadili pria paruh baya ini.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Mustafa Kamal melakukan tindak pidana perjudian berupa pidana penjara 5 bulan," kata Benny
Majelis hakim kemudian mempersilahkan terdakwa untuk memberikan pembelaan tertulis atau lisan.
Oleh terdakwa yang didakwa JPU Linda dengan Dakwaan Primair Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHPidana memilih memberikan pledoi secara lisan.
Atas permohonan terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkan penyesalan yang diutarakan. Sidang pun berakhir yang dilanjutkan pada Selasa 30 April 2019 mendatang dengan agenda putusan.
Diketahui, Mustafa Kamal ditangkap Tim Resmob Yon A Pelopor Satbrimobda Sumut bersama dua orang lainnya yakni Sopian dan Dedi Siswandi selaku pemesan nomor togel di warung kopi milik terdakwa, Kamis 17 Januari 2019 lalu.
Dari tangan ketiganya, Resmob Yon A menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 840 ribu, sejumlah catatan rekapan nomor togel, satu buku erek-erek atau tafsir mimpi dan tiga unit telepon genggam serta saru unit tablet android.