TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tergiur dan diduga terpengaruh ilmu gendam, tawaran Abu Hari (52) yang mengaku bisa melipatgandakan uang membuat Ni Ketut Sudiasih (53) rela menyerahkan uang Rp 450 juta dan emas.
Korban lalu diberi bungkusan kain biru yang disebut di dalamnya ada uang miliaran rupiah namun setelah dibuka ternyata isinya tumpukan daun jambu.
Direktur Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, kejadian berlangsung di Jalan Pidada XIII No 30 Banjar Sari Kelurahan Ubung Denpasar Utara.
“Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang korban berlipat ganda guna meringankan beban utang korban dengan cara gendam. Di mana korban menyerahkan uang dengan sukarela dan akan disembahyangi oleh pelaku, lalu akan berlipat ganda,” ungkap Kombes Andi Fairan, Rabu (24/4/2019).
Saat uang sudah ditangan, pelaku kemudian memberikan bungkusan kain ke korban yang di dalamnya disebut ada uangnya miliaran rupiah.
Sesaat setelah pelaku pergi, korban kemudian membuka bungkusan kain, yang isi di dalamnya berupa tumpukan daun jambu.
Merasa jadi korban penipuan, Ketut Sudiasih kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolda Bali.
Baca: Hariyanto Boejl Merajut Kembali Untaian Benang Persatuan Gelar Konser Kolase Indonesia
Pelaku dapat ditangkap di Jalan Pidada XIII No 30 Banjar Sari Kelurahan Ubung Denpasar Utara.
Total kerugian mencapai Rp 420 juta dengan rincian emas 30 gram, uang tunai 1 ribu USD, uang tunai Rp 20 juta dan dua buah handphone yang dimasukkan ke dalam tas hitam.
Saat ini pelaku sudah di Polda Bali khususnya Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku Abu Hari, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra, uang pecahan seribu rupiah sebesar Rp 2,5 juta, uang pecahan 50 ribu berjumlah Rp 3,5 juta, uang pecahan 20 ribu satu bendel, uang tunai Rp 950 ribu, tiga lembar kain biru untuk sarana membungkus uang, satu kresek daun biji untuk dijadikan uang.
Serta dua buah tas warna hitam, satu buah topi hitam, dua buah dompet warna hitam merk levis, dua buah handphone jadul, tiga buah bolpoint dan satu buah jam tangan.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.
Setelah berhasil menipu korban, pelaku Abu Hari (51) asal Situbondo, Jawa Timur ini tidak terlacak keberadaannya.