Laporan Wartawan Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Bawaslu Kota Yogyakarta melimpahkan kasus dugaan money politic yang terjadi di Cokrodirjan, Danurejan pada 16 April 2019 lalu ke pihak kepolisian.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto mengatakan pelimpahan dilakukan ke kepolisian untuk proses penyidikan karena sudah memenuhi semua unsur,
Kasus tersebut, kata dia berawal laporan dari warga yang mengatakan ada pembagian uang sebesar Rp 50 ribu yang dikemas dalam amplop lengkap dengan identitas salah satu caleg DPRD Kota Yogyakarta.
Baca: Ngaku Caleg DPR RU, Pemuda yang Memiliki Kelainan Mental Menipu dan Raup Uang Rp 74 Juta
Baca: Bawaslu DIY Usut Dugaan Politik Uang Rp 1,5 M dengan Terlapor Timses 02
"Kami mengamankan uang sejumlah Rp 3.050.000 yang belum dibagikan dan itu kami serahkan ke kepolisian sebagai barang bukti," ungkap Agus.
Dalam kasus dugaan money politic tersebut, terdapat 3 orang yang diperiksa selaku oknum yang membagikan amplop ke warga sekitar.
Baca: Bandara Baru Yogyakarta Siap Beroperasi Pekan Depan
Ketiganya diduga orang suruhan caleg yang bersangkutan sehingga hanya caleg DPRD Kota Yogyakarta yang diajukan ke tahap penyidikan.