Pengacara terdakwa, Adiyono Wijayanto menyatakan kalau terdakwa memiliki kelainan mental.
Menurut dia, masalahnya bukan penipuan, melainkan utang piutang antara korban dengan terdakwa.
"Dia pinjam ke korban dan mau dikembalikan. Tapi belum dikembalikan sudah ditangkap. Tidak jelas juga kalau mengaku sebagai caleg, karena orangnya juga tidak jelas begitu," tandasnya.
"Korban akhirnya sadar. Dia lalu mengecek ke Perindo dan ternyata terdakwa bukan caleg dari partai itu," katanya.
Korban merasa tertipu karena terdakwa sangat percaya diri saat berbicara dan mengenalkan diri sebagai caleg. Ditambah lagi penampilannya yang necis.
Rizal didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.