"Saat para saksi (polisi) masuk, terdakwa Vanessa dan Rian Subroto sedang berada di dalam selimut dan tidak menggenakan pakaian apapun.
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa diamankan dan diperiksa di Polda Jawa Timur," ungkap Dhini.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Malik salah satu penasehat hukum Vanessa Angel menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya ini begitu janggal.
Oleh sebab itu dia meminta JPU untuk membuktikan dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.
"Jangan lips service (omongan belaka) saja, karena kami tau dalam dakwaan itu menyebut nama-nama orang. Bila tidak ada dalam persidangan kami meminta pertimbangan kepada majelis supaya Vanessa dibebaskan," bebernya seusai persidangan.
Selain itu, Malik mengungkapkan kondisi Vanessa yang sedang mengalami sakit jadi tidak bisa banyak berkomentar. Pada sidang selanjutnya pihaknya akan mengajukan eksepsi dan peralihan penahanan.
"Besok pada sidang hari Senin (29/4/2019 mendatang kami akan mengajukan eksepsi. Kami juga mengajukan peralihan penahanan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Malik meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak main-main. Pihaknya meminta untung mengungkap sosok Rian Subroto. (Syamsul Arifin/Tribun Jatim)