News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Penzina di Pidie Dicambuk 100 Kali

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang terpidana cambuk nyaris pingsan dan harus dipapah oleh petugas saat pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh.

Laporan Serambi Indonesia Muhammad Nazar

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi hukuman cambuk terhadap wanita berinisial Aj (23) dan pria berinisial Ed  (19) di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Senin (28/4/2019).

Kedua pelanggar syariat tersebut dicambuk masing-masing 100 kali.

Ketetapan jumlah cambuk tersebut merupakan hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli.

Keduanya dinilai majelis hakim sudah terbukti melakukan perbuatan zina, namun bukan bersama keduanya melainkan dengan pasangan nonmuhrim masing-masing.

Keduanya melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com, Senin (28/4/2019), dari Satpol-PP dan WH Pidie, bahwa Aj ditangkap warga di salah satu rumah di Cot Teungoh bersama pemuda berinisial J beberapa bulan lalu.

Namun, J berhasil melarikan diri saat disergap warga.

Baca: Kos Miliknya Dijadikan Tempat Mesum, Seorang Pria Dicambuk 37 Kali

Warga juga menangkap Ed bersama wanita berisial W, yang masih di bawah umur. W tidak menjalani hukuman cambuk.

Pantauan Serambinews.com, Senin (28/4/2019), proses pelaksanaan cambuk di Masjid Agung Alfalah Sigli disaksikan ratusan warga, termasuk calon jamaah haji (CJH) yang sedang melaksanakan manasik haji di masjid tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, lebih dahulu mencambuk Aj.

Saat Aj dicambuk ke 29 kali, wanita berkulit hitam manis itu meringkih, kesakitan sehingga  minta cambuk tidak dilanjutkan.

Petugas Kejari Pidie mencambuk Ed.

Namun, Ed hanya bertahan delapan kali cambuk yang kemudian minta berhenti karena tidak tahan sakit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini