Laporan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi hukuman cambuk terhadap wanita berinisial Aj (23) dan pria berinisial Ed (19) di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Senin (28/4/2019).
Kedua pelanggar syariat tersebut dicambuk masing-masing 100 kali.
Ketetapan jumlah cambuk tersebut merupakan hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli.
Keduanya dinilai majelis hakim sudah terbukti melakukan perbuatan zina, namun bukan bersama keduanya melainkan dengan pasangan nonmuhrim masing-masing.
Keduanya melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com, Senin (28/4/2019), dari Satpol-PP dan WH Pidie, bahwa Aj ditangkap warga di salah satu rumah di Cot Teungoh bersama pemuda berinisial J beberapa bulan lalu.
Namun, J berhasil melarikan diri saat disergap warga.
Baca: Kos Miliknya Dijadikan Tempat Mesum, Seorang Pria Dicambuk 37 Kali
Warga juga menangkap Ed bersama wanita berisial W, yang masih di bawah umur. W tidak menjalani hukuman cambuk.
Pantauan Serambinews.com, Senin (28/4/2019), proses pelaksanaan cambuk di Masjid Agung Alfalah Sigli disaksikan ratusan warga, termasuk calon jamaah haji (CJH) yang sedang melaksanakan manasik haji di masjid tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, lebih dahulu mencambuk Aj.
Saat Aj dicambuk ke 29 kali, wanita berkulit hitam manis itu meringkih, kesakitan sehingga minta cambuk tidak dilanjutkan.
Petugas Kejari Pidie mencambuk Ed.
Namun, Ed hanya bertahan delapan kali cambuk yang kemudian minta berhenti karena tidak tahan sakit.