Namun, di sisa hukuman cambuk kedua pelanggar syariat itu berulangkali tunjuk tangan ke atas sebagai isyarat minta proses cambuk dihentikan.
Meski proses cambuk sempat tertunda, namun sebatan 100 kali rotan masing-masing terhadap Aj dan Ed selesai juga dilakukan algojo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abd, kepada Serambinews, Senin (28/4/2019) mengatakan, tiga pelanggar syariat islam yang menjalani hukuman cambuk, yakni Ajirna dan Ed masing-masing 100 kali cambuk.
Kemudian prial berinisial IA, warga Kecamatan Mila yang diputuskan majelis hakim 25 kali cambuk.
Baca tanpa iklan