News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Talaud Tersangka

Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Suap, Terima Sogokan Total Rp 513 Juta

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Talaud Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek revitalisasi pasar. Ia diduga menerima sogokan total Rp 513 juta.

TRIBUNNEWS.COM- Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Beo.

Sri Wahyumi diduga menerima sogokan dengan total Rp 500 juta.

Hadiah yang diterima Sri Wahyumi dari Bernard Hanafi Kalalo (BHK), pengusaha yang juga pemberi, berupa barang mewah dan uang.

Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan Benhur Lalenoh (BNL) yang merupakan pengusaha sekaligus tim sukses Bupati serta BHK seorang pengusaha.

Dikutip dari Siaran Pers KPK via laman resmi kpk.go.id, Sri Wahyumi diduga menerima hadiah dari kontraktor yang ingin mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Talau.

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Dinonaktifkan, Wakil Bupati Jadi Plt: Akan Kembalikan Posisi 304 Pejabat

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ternyata Sudah 3 Kali Nonaktif Sebagai Bupati, Ini Daftarnya

BNL berperan sebagai perantara Sri Wahyumi dan BHK.

Melalui BNL, Sri Wahyumi meminta fee 10 % kepada BHK sebagai kontraktor dari setiap paket pekerjaan yang diberikan kepada BHK.

Sebagian dari fee tersebut, BHK diminta untuk memberikan sejumlah barang mewah kepada Sri Wahyumi dengan total harga Rp 463.855.000,-.

Selain itu, BHK juga diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk Sri Wahyumi.

Uang tersebut sudah diterima Sri Wahyumi melalui salah satu ketua pokja di Kabupaten Talaud.

Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sri Wahyumi serta tiga tersangka lain ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan di tiga tempat yang berbeda.

Bupati Talaud akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

BHK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1.

Sementara BNL ditahan di Rumah Tahanan Guntur.

Untuk diketahui, Bupati Talau ditangkap KPK atas dugaan kasus penerimaan suap proses revitalisasi pasar pada Selasa (30/4/2019).

Selain uang tunai senilai Rp 50 juta lebih, KPK menyita barang mewah yang diduga telah diberikan kepada Bupati Talaud sebagai fee.

Baca: Nyaris Tak Terekspos, Bupati Talaud yang Kena OTT KPK Punya Hobi Unik Selain Koleksi Barang Mewah

Baca: Citra Bupati Talaud Memburuk Pasca Ditangkap KPK, Tukang Sapu Perumahan Justru Ungkap Tabiat Aslinya

Barang-barang mewah tersebut berupa tas merk Channel senilai Rp 97 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32 juta.

Tak hanya tas dan aksesoris mewah, Bupati Talaud juga diduga menerima satu set perhiasan berlian merek Adelle dengan total senilai Rp 108 juta lebih.

Baca: TERBARU Real Count KPU Formulir C1 Jokowi Vs Prabowo Pilpres 2019 Kamis Ini, Data Masuk: 507.232 TPS

Baca: Termasuk AHY, 3 Tokoh Pendukung Prabowo Temui Jokowi Setelah Pilpres 2019, Tujuannya?

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sri Wahyumi dan BNL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu BNL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini