TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kasus yang menimpa seorang gadis di bawah umur kini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, korban diancam pelaku dengan cara yang sudah di luar batas.
Beruntung, pelaku asal Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, berinisial T sudah ditangkap petugas Polres Pulau Ambon.
pelaku ditangkap setelah mencabuli seorang gadis di bawah umur, FA yang dikenalinya melalui Facebook.
Pria berusia 18 tahun ini ditangkap di sebuah rumah di Dusun Air Manis pada Rabu (1/5/2019) petang setelah korban FA melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
Awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook pada tanggal 10 April 2019. HALAMAN SELANJUTNYA>>>