TRIBUNNEWS.COM, KAYONGUTARA - Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercoreng.
Oknum Anggota Polres Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AD, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial S.
Kakak korban, A menceritakan, pihak keluarga pertama kali mengetahui kejadian memilukan itu pada, Sabtu (27/4/2019) malam.
Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Kata A, pada saat itu keluarga korban langsung mencurigai terduga oknum polisi Ipda AD.
Sebab, terduga yang berpangkat Inspektur Dua Polisi (Ipda) itu sempat mengajak korban jalan-jalan ke pantai.
Baca: Akankah Mulan Jameela Lolos ke Parlemen? Ini Perolehan Suaranya di Garut
Baca: RUPS Perdana, Garudafood Akan Bagikan Deviden Rp 17 Per Saham
Baca: Lihat Video Iklan 1991 Ini, Warganet Tak Menyangka Penumpang yang Nyempil di Belakang Adalah Parto
"Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adek saya dengan cara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adek saya ndak ada di rumah," kata A di Sukadana, Kamis (02/05/2019).
A lantas mengungkapkan, korban juga sebelumnya sempat mendapat ancaman dari terduga AD.
Korban diminta untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumah tempat kediaman akan dibakar," kata A.
Oknum PNS Kalbar Setubuhi Anak Bawah Umur
Pada kasus lainnya di pekan ini, masyarakat Kalimantan Barat juga dihebohkan terkuaknya kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap anak bawah umur usia 14 tahun berinisial NA.
Ditemui di rumahnya di wilayah Kota Pontianak, korban NA terlihat bercengkrama dengan ibu, ayah, kakak dan adiknya.
NA tampak sangat dekat dengan ibunya, tangannya selalu merangkul dan memeluk sang ibu.