369 PTT Lingkup Pemkot Kupang Diberhentikan hingga Ini Penjelasan Walikota Kupang
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak 369 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang diberhentikan.
Hal itu diketahui POS-KUPANG.COM, Kamis (2/4/2019) malam melalui pengumuman tertulis yang ditempel di papan pengumuman di Kantor Walikota Kupang.
Dalam pengumuman tertulis yang ditandatangani oleh, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore tertera, Pemerintah Kota Kupang terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 tidak memperpanjang kontrak kerja PTT yang namanya tercantum dalam surat keputusan Walikota tersebut.
Baca: Live Streaming MotoGP Jerez Spanyol 2019 - FP 1 dan FP 2 Digelar Hari Ini Mulai Pukul 14.55 WIB
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Jumat 3 Mei Data Masuk 63%
Adapun nomor surat keputusan, 'BKPPD. 814/737.a/B/IV/2019, 30 April 2019 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkup pemerintah Kota Kupang tahun 2019'.
Pantauan POS-KUPANG.COM, ratusan PTT silih berganti mendatangi mengecek apakah nama mereka tertera di papan pengumuman tersebut atau tidak.