Laporan Reporter Pos Kupang, Laus Markus Goti
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak 369 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang diberhentikan.
Hal itu diketahui Pos Kupang, Kamis (2/4/2019) malam melalui pengumuman tertulis yang ditempel di papan pengumuman di Kantor Wali Kota Kupang.
Dalam pengumuman tertulis yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore tertera, Pemerintah Kota Kupang terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 tidak memperpanjang kontrak kerja PTT yang namanya tercantum dalam surat keputusan wali kota tersebut.
Nomor surat keputusan, 'BKPPD. 814/737.a/B/IV/2019, 30 April 2019 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkup pemerintah Kota Kupang tahun 2019'.
Pantauan Pos Kupang, ratusan PTT silih berganti mendatangi untuk mengecek apakah nama mereka tertera di papan pengumuman tersebut atau tidak.
Jefri Riwu Kore saat diwawancarai Pos Kupang, Selasa (30/5/2019) sebelum surat keputusan tersebut keluar, menyebut ada ratusan PTT yang akan diberhentikan per 1 Mei 2019.
"Ada 200 hingga 300 PTT yang akan kita berhentikan, rencananya mungkin besok kita berhentikan," ungkapnya.
Jefri menjelaskan ratusan PTT diberhentikan karena tidak disiplin, tidak masuk kerja dan kontrak kerjanya sudah selesai.
Namun kalau ada instansi yang masih membutuhkan tenaga PTT maka kontrak kerjanya akan diperpanjang.
Baca: Kata Menteri PUPR soal Wacana Pemindahan Ibu Kota
"Untuk ini tidak ada pandang bulu, prinsipnya yang tidak disiplin, tidak masuk kerja kita berhentikan," tegasnya.
Salah satu PTT, yang tak mau disebutkan namanya mempertanyakan alasan Pemkot memberhentikan ratusan PTT.
"Saya sudah bekerja selama 14 tahun, saya bingung apa alasan kami diberhentikan. Kalau saya, selama ini saya kerja baik kok," keluhnya.
Menurutnya keputusan Pemkot tersebut sama sekali tidak beralasan dan perlu dilakukan evaluasi.
Mereka juga tidak diberikan surat atau pemberitahuan bahwa akan diberhentikan.
"Setidaknya ada surat untuk kami, sungguh saya sendiri kaget lihat pengumuman ini," tegasnya.
Pertanyakan Alasan Pemberhentian
Ratusan Pekerja Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kota Kupang mendatangi Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (3/4/2019).
Sejumlah PTT tampak-tampak ribut-ribut di halaman Kantor Wali Kota. Mereka mempertanyakan alasan pemberhentian kerja kepada ratusan PTT oleh Pemkot Kupang.
"Ini menyangkut hidup kami dan anak istri kami. Bagaimana nasib kami? Apa alasan kami diberhentikan," teriak salah satu PTT.
PTT yang mengenakan kemaja garis-garis dipadu celana panjang jeans tersebut memaksa masuk ke dalam koridor dimana beberapa pegawai sedang berkumpul mempersiapkan diri untuk ibadat ekumene.
Ia meminta agar Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menemui mereka untuk memberi penjelasan terkait pemberhentian PTT.
Baca: Update Terbaru: 23 Petugas KPPS Meninggal Dunia di Sumsel, Terbaru di Kota Lubuklinggau
"Mana Pak Jefri, mana Pak Herman, kami butuh keadilan. Tolong sampaikan kepada kami mengapa kami diberhentikan," teriaknya.
Para peserta ibadat ekumene, tampak diam, menyaksikan pria yang tampak kesal dan marah itu.
"Sedih juga kalau memikirkan seperti apa nasib mereka ke depan," ungkap salah satu peserta ibdafat ekumene.
Bukan Keputusan Bijak
Anggota DPRD Kota Kupang Yuven Tukung menilai keputusan Pemerintah Kota Kupang memberhentikan ratusan Pekerja Tidak Tetap (PTT) bukan keputusan yang bijak.
Hal itu dikatakan Yuven saat dihubungi, Kamis (2/5/2019) malam via whatsapp.
"Ini bukanlah pilihan bijak dari seorang pemimpin," tegas Yuven.
Yuven mengatakan, sekalipun alasan pemberhentian adalah hasil evaluasi, tapi ia sangat ragu, hasil evaluasi hanyalah sebuah kemasan rapi dalam caranya.
"Kalau evaluasi, hemat saya tidak harus langsung diberhentikan tetapi perlu membuka ruang untuk mereka memperbaiki diri, maka perlu pembinaan atau orientasi," ungkapnya.
"Kasihan orang kehilangan pekerjaan dan kalau mau harus jujur bahwa tidak ada perekrutan tenaga yang baru masuk. Saya melihatnya ini adalah bongkar pasang. Artinya ada yang masuk sehingga ada yang ditendang keluar," tambahnya.
Yuven menegaskan, kalau PTT diberhentikan, maka perlu ada kebijakan sebagai solusi bagi mereka misalnya diberikan modal usaha atau semacam pelatihan.
"Kita tahu dampaknya cukup besar. Apalagi kalau rekan PTT yang sudah berkeluarga dan misalkan anak sudah usia sekolah. Semestinya dipikirkanlah dari semua aspek terutama bias dari pemberhentian mereka," tegasnya.
Tidak Disiplin
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang akan memberhentikan ratusan Pekerja Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot Kupang.
Hal itu disampaikan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore, Selasa (30/4/2019) di Kelurahan Oebufu Kota Kupang.
"Ada 200 hingga 300 PTT yang akan kita berhentikan, rencananya mungkin besok kita berhentikan," ungkapnya.
Jefri menjelaskan ratusan PTT diberhentikan karena tidak disiplin, tidak masuk kerja dan kontrak kerjanya sudah selesai.
Namun, lanjutnya kalau ada instansi yang masih membutuhkan tenaga PTT maka kontraknya kerjanya akan diperpanjang.
"Untuk ini tidak ada pandang bulu, prinsipnya yang tidak disiplin, tidak masuk kerja kita berhentikan," tegasnya.
Terkait data PTT dan pemberhentian PTT, Ade Manafe, Kepala BKD Kota Kupang sampai berita ini diturunkan belum mau diwawancarai dengan alasan masih banyak kesibukan.
Terlibat Politik Praktis
Wakil Walikota Kupang, dr Hermanus Man mengakui telah mengantongi sejumlah nama Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkup Pemkot Kupang yang terlibat Politik Praktis.
Hermanus menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor Walikota Kupang, Senin (1/4/2019).
Menurut Hermanus, dirinya mendapat laporan melalui whatsApp (WA), bahwa ada sejumlah PTT yang terlibat politik praktis.
"Saya dapat laporan lewat WA ada empat atau lima PTT yang terlibat politik praktis. Ada nama-nama yang saya sedang cek," kata Hermanus.
Dia menjelaskan, dugaan keterlibatan PTT itu karena mungkin saja ketika dulu dimasukan untuk bekerja oleh seseorang, sehingga seperti berhutang budi.
"Karena itu saat ini sepertinya upaya balas budi.Saya curiga PTT itu karena dimasukan untuk bekerja sehingga seperti untuk balas budi. Itu kecurigaan saya," katanya.
Ditanyai soal tindakan yang diambil Pemkot, apakah akan dipecat PTT yang bersangkutan, ia mengatakan, untuk PTT yang terbukti terlibat berpolitik praktis, maka tidak ada tawar menawar.
"Untuk PTT tidak ada tawar-menawar, kita akan ambil tindakan tegas," ujarnya.
Ditanyai nama PTT dan tempat bekerja, Hermanus mengakui, belum mengecek pasti OPD di mana PTT yang berpolitik praktis itu mengabdi.
Sedangkan untuk ASN, ia mengatakan, untuk ASN Pemkot bekerjasama dengan Bawaslu untuk mengawasinya.
"Saya harap bawaslu bisa awasi dan ketika ditemukan, maka bisa diproses baik dengan UU ASN dan juga pidana pemilu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hermanus meminta kepada seluruh ASN Lingkup Pemkot Kupang agar bersikap netral menjelang Pemilu 2019.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS : 369 PTT Lingkup Pemkot Kupang Diberhentikan